Pj Bupati Dairi Hadiri Deklarasi Netralitas ASN, Fokus pada Pilkada Aman dan Damai

Pj Bupati Dairi Deklarasi Netralitas ASN untuk Pilkada 2024, serukan pentingnya profesionalisme dan netralitas dalam mendukung Pilkada yang aman damai

|
Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, yang meliputi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, turut mengikuti Deklarasi Netralitas ASN dan Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah secara daring melalui Zoom meeting pada Rabu (23/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, yang meliputi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, turut mengikuti Deklarasi Netralitas ASN dan Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah secara daring melalui Zoom meeting pada Rabu (23/10/2024).

Deklarasi yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin. Acara tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, serta KPU dan Bawaslu Sumut.

Seluruh Forkopimda dari kabupaten/kota di Sumatera Utara, termasuk Pemerintah Kabupaten Dairi, ikut serta dalam deklarasi ini melalui Zoom meeting.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Agus Fatoni menegaskan bahwa deklarasi netralitas ASN adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara yang diterbitkan pada 11 Juli 2024. Surat edaran ini mengajak seluruh ASN untuk bersikap netral selama Pilkada mendatang.

"Kita semua harus netral, baik dalam pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota yang akan datang. Biarlah suara rakyat yang menentukan siapa pemimpin kita di periode berikutnya," ujar Agus Fatoni.

Ia juga menekankan bahwa ASN, bersama TNI-Polri, memiliki tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang aman dan damai. Oleh karena itu, ASN diminta untuk bekerja secara profesional dan menjaga netralitas.

"Netralitas ASN dijamin oleh undang-undang. Kita harus mendukung suksesnya Pilkada, namun tetap menjaga posisi kita masing-masing," tambahnya.

Setelah sambutan, seluruh peserta yang hadir, baik secara langsung maupun daring, membacakan ikrar Netralitas ASN. Ikrar tersebut berisi empat poin utama:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing dalam menjalankan fungsi pelayanan publik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan dan tidak melakukan praktik intimidasi atau ancaman kepada ASN maupun elemen masyarakat, serta tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Deklarasi ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar, adil, dan netral, serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved