TRIBUN WIKI
Profil Mardani H Maming, Eks Bupati Tanah Bumbu yang Sempat Berseteru dengan Haji Isam
Profil Mardani H Maming merupakan Bupati Tanah Bumbu dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2018. Ia merupakan politisi PDI Perjuangan yang kini ditahan
TRIBUN-MEDAN.COM,- Mardani H Maming merupakan politisi PDI Perjuangan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ia adalah Bupati Tanah Bumbu dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2018.
Saat ini, Mardani H Maming ditahan dalam perkara kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 104,3 miliar atas pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan.
Setelah ditahan, muncul desakan dari akademisi agar penegak hukum membebaskan Mardani H Maming.
Desakan itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.
Baca juga: Profil Erintuah Damanik, Eks Humas Pengadilan Negeri Medan Terjaring OTT Kejagung Diduga Terima Suap
Dikutip dari WartaKota, Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Mahrus Ali, menyampaikan Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan sehingga harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.
“Menurut eksaminasi kami, Mardani Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).
Dua pekan lalu, tepatnya pada Sabtu (5/10/2024), sejumlah akademisi anti-korupsi di Fakultas Hukum UII menggelar acara bedah buku berjudul 'Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming'.
Ada sepuluh eksaminator yang datang dari berbagai kalangan dengan memberikan catatan.
Baca juga: Profil KH Imaduddin Utsman al-Bantani yang Berani Menolak Keras Nasab Baalwi
Semuanya adalah pakar hukum, baik itu pakar hukum pidana, perdata, kriminologi, hukum administrasi negara, hingga viktimologi.
Seusai menyampaikan eksaminasi, semuanya sepakat, tanpa ada dissenting opinion atau pendapat berbeda, agar Mardani Maming segera dibebaskan, serta dipulihkan nama baiknya.
Saat membuka diskusi eksaminasi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, Rohidin, mengatakan eksaminasi Mardani Maming ini menarik karena secara ideal kesalahan seharusnya tidak terjadi pada hakim yang mestinya harus bersifat bijaksana.
Hakim sebagai pengadil, kata dia, harus memiliki kemampuan memutuskan perkara dengan tepat dan cepat dalam situasi dilematis.
"Putusan itu juga harus berdasarkan pertimbangan kualitatif, bukan kuantitatif serta kemanusiaan dan kemaslahatan. Itu semua untuk kepentingan bersama atau semua pihak," katanya.
Baca juga: Sosok Kenatra Mahesa, Anak Kedua Bima Arya yang Dipanggil Warganet Oppa
Salah satu eksaminator yang menjabat sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII Prof Dr Ridwan menyatakan bahwa, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim tingkat banding dan tingkat kasasi, kesalahan terdakwa menandatangani dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011, bertentangan dengan Pasal 93 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.