TRIBUN WIKI
Profil Mardani H Maming, Eks Bupati Tanah Bumbu yang Sempat Berseteru dengan Haji Isam
Profil Mardani H Maming merupakan Bupati Tanah Bumbu dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2018. Ia merupakan politisi PDI Perjuangan yang kini ditahan
Ia juga tidak mau menerangkan apa saja keterangan yang dibutuhkan penyelidik terkait permintaan klarifikasi terhadapnya.
Pada Senin (20/6/2022), KPK memastikan bahwa kasus yang menjerat Mardani sudah naik ke tahap penyidikan.
Dicegah ke luar negeri
Atas kasus ini, KPK mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar Mardani Maming dicekal ke luar negeri.
Selain Mardani, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming, adik kandung Mardani.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Sementara, Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, Mardani Maming berstatus tersangka saat dicegah.
"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Saleh menjelaskan, permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi. Sehingga, pencegahan Mardani ke luar negeri sudah mulai berlaku.
"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ucapnya.
Kronologis Kasus
Kasus bermula saat KPK menetapkan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 104,3 miliar atas pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sempat mangkir dari dua panggilan pemeriksaan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada pada Kamis (28/7/2022).
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 10 tahun, serta denda Rp 500 juta.
Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752 (Rp 110,6 miliar).
Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Pun demikian dengan jaksa KPK.
Namun, PT Banjarmasin dalam putusannya menolak banding Mardani H Maming dan memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi ke MA. Namun, MA dalam putusannya menolak kasasinya.
Masih tidak puas atas putusan perkaranya, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan Peninjauan Kembali (PK) putusan kasasi itu ke MA pada 6 Juni 2024.
Reaksi KPK
Pihak KPK angkat bicara perihal adanya kegiatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar diskusi terkait anotasi putusan hakim dalam perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Dalam anotasi tersebut, FH Unpad meminta agar terpidana Mardani Maming dibebaskan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan kampus tidak boleh menjadi benteng bagi koruptor.
Ia meyakinkan kedeputian penindakan KPK telah menjalankan prosedur hukum yang berlaku, yang tercermin dari keyakinan hakim dalam perkara Mardani Maming.
“KPK meyakini bahwa kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal ini tercermin dalam keyakinan hakim dalam putusannya,” kata Tessa pada Sabtu (19/10/2024).
Meski demikian, Tessa enggan berkomentar lebih lanjut mengenai diskusi yang digelar oleh Fakultas Hukum Unpad.
KPK juga menolak berkomentar tentang kajian yang dibuat oleh para akademisi terkait kasus Mardani Maming.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.