Kenaikan Pangkat ASN Kini Dilakukan Digital Melalui SIASN, BKN Medan Jelaskan Tahapan

BKN Medan jelaskan proses kenaikan pangkat ASN yang dilakukan secara digital melalui SIASN, dengan penekanan penilaian kinerja dan penyesuaian ijazah.

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Bimbingan Teknis Pengembangan Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang digelar di Hotel Mutiara Sidikalang, Kamis (24/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Kenaikan pangkat (KP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dikategorikan ke dalam beberapa jenis, seperti kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan, kenaikan pangkat anumerta, dan kenaikan pangkat pengabdian. Proses kenaikan ini mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk masa pangkat, masa jabatan, penilaian kinerja, sertifikasi kompetensi, ujian KPPI, serta hukuman disiplin yang dijatuhkan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, Janry H.U.P Simanungkalit, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang digelar di Hotel Mutiara Sidikalang, Kamis (24/10/2025).

Menurut Janry, proses penetapan KP saat ini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan dilaksanakan setiap periode berdasarkan surat edaran yang berlaku.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan KP yang ditandatangani secara elektronik menggunakan format dalam SIASN, setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN. PPK mengusulkan KP bagi PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas, yang menduduki jabatan selain Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda,” kata Janry.

Ia menjelaskan bahwa PPK juga mengusulkan KP bagi PNS yang menduduki jabatan JPT Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Presiden melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintahan (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara yang terintegrasi dengan SIASN. Selain itu, penilaian kinerja PNS yang diusulkan kenaikan pangkatnya dilakukan menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN yang terhubung dengan SIASN.

Penyesuaian Ijazah dan Angka Kredit

Janry menambahkan bahwa bagi pejabat fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan tetapi pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah yang sesuai dengan ijazahnya, KP dapat diusulkan melalui mekanisme penyesuaian ijazah. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama, setelah lulus ujian penyesuaian ijazah.

“Berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, pejabat penilai kinerja menetapkan perolehan angka kredit yang dibutuhkan untuk KP. Dengan angka kredit tersebut, KP dapat diajukan,” jelasnya.

Janry juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional dapat dipertimbangkan apabila ASN memenuhi syarat jumlah angka kredit yang ditentukan, telah berada dalam pangkat terakhir selama minimal dua tahun, dan memiliki nilai kinerja dengan predikat baik dalam dua tahun terakhir.

"Jika seorang PNS belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional, maka PNS tersebut tidak berhak menerima KP reguler setingkat lebih tinggi hingga ia resmi diangkat dalam jabatan fungsional. Setelah itu, KP dilakukan melalui mekanisme KP Jabatan Fungsional," tambahnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved