Berita Viral

NASIB Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru: Terancam Dipecat Presiden Prabowo, Diusulkan MA

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024). Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Agung (MA) proses administrasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi dari seorang oknum advokat atau pengacara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Lisa Rahmat (LR).

Lisa Rahmat merupakan kuasa hukum Gregorius Ronaldo Tannur (31) yang meng aniaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (28) hingga tewas.

Mahkamah Agung menegaskan menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan.

Hakim-hakim yang terlibat dalam kasus ini akan segera dilaksanakan, termasuk pemberhentian sementara dari jabatannya atas usulan MA kepada Presiden. 

"Apabila terbukti bersalah, MA akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),"demikian disampaikan Yanto, Juru Bicara MA, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Yanto, Juru Bicara MA, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10/2024). (HO)
Yanto, Juru Bicara MA, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10/2024). (HO)

Kata Yanto, kejadian dugaan tindak pidana ini telah menimbulkan keprihatinan bagi MA.

"Bahwa peristiwa ini merusak citra institusi peradilan di Indonesia. MA bertekad untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui tindakan tegas dan transparansi,"ujar Yanto 

Dengan penegakan hukum yang ketat, lanjut Yanto, diharapkan setiap oknum yang mencederai integritas peradilan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"MA berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan dan kebenaran senantiasa diutamakan dalam setiap proses hukum,"kata dia kemudian.

Lanjut Yanto, MA menghormati langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung dan berkomitmen untuk mendukung transparansi serta akuntabilitas di lingkungan peradilan.

Menurut Yanto, penangkapan ini terjadi setelah penyidikan yang intensif terhadap dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara.

Pada 23 Oktober 2024, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyitaan di Surabaya, menyusul laporan mengenai oknum hakim yang terlibat dalam praktik suap.

Penetapan tersangka ini terkait kasus Gregorius Ronald Tannur (31) yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (28) hingga tewas. Dalam kasus ini, MA telah membatalkan putusan vonis bebas PN Surabaya. MA telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

"Majelis kasasi yang memeriksa kasus Ronald Tannur telah memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun,” kata Yanto.

Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur dan hakim Erintuah Damanik
Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur dan hakim Erintuah Damanik (Kolase Tribun Medan)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved