Berita Viral

NASIB Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru: Terancam Dipecat Presiden Prabowo, Diusulkan MA

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024). Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota. (HO) 

2. Di lokasi apartemen pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

- Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp 2.126.000.000
- Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
- Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.

3. Di lokasi apartemen Hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:

- Uang tunai Rp97.500.000
- Uang tunai SGD 32.000
- Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen
- Sejumlah barang bukti eletronik

4. Di lokasi rumah Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

- Uang tunai USD 6.000
- Uang tunai SGD 300
- Sejumlah barang bukti elektronik

5. Di lokasi apartemen Hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:

- Uang tunai Rp104.000.000
- Uang tunai USD 2.200
- Uang tunai SGD 9.100
- Uang tunai Yen 100.000
- Sejumlah barang bukti elektronik

6. Di apartemen Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:

- Uang tunai Rp21.400.000
- Uang tunai USD 2.000
- Uang tunai SGD 32.000
- Sejumlah barang bukti elektronik.

 Lisa Rachma Pengacara Suap 3 Hakim Agar Vonis Bebas Ronald Tannur (HO)
Diketahui sebelumnya Lisa Rahmat adalah pengacara yang menangani kasus Ronald Tannur dengan sangkaan dugaan pembunuhan yang dilakukan kepada Dini, pacarnya.

Dalam bergulirnya penanganan kasus ini mulai dari Ronald ditangkap hingga pengadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa Rahmat termasuk yang menangani masalah ini.

Keputusan yang dilakukan oleh tiga hakim yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) memberikan putusan bebas terhadap Ronald.

Namun pihak keluarga korban, Dini, tidak terima bahkan melaporkan dan meminta bantuan pihak DPR RI untuk ikut mengawal kasus ini dan memohon keadilan.

Hasil keputusan ini pun sempat viral dan mengundang berbagai macam pendapat dari berbagai pakar. Hingga akhirnya pihak Mahkamah Agung melakukan pembatalan keputusan pembebasan terdakwa melalui sidang kasasi. Dari hasil putusan tersebut, pihak Kejaksaan pun bergerak melakukan penyelidikan hingga dapat menemukan bukti-bukti melalui Operasi Tangkap Tangan di kediaman Lisa Rahmat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved