Berita Viral

Kakak Adik Digilir 13 Pria di Purworejo, Berikut Identitas Terduga Pelaku yang Dikenal oleh Korban

Dari 13 orang tersebut, ada satu orang terduga pelaku inisial D yang memerkosa secara bergantian korban K dan A.

Editor: AbdiTumanggor
HO
NASIB Pilu 2 Orang Kakak Adik Dirudapaksa 13 Orang hingga Melahirkan Bayi, Ayah Meninggal Ibu Sakit 

Terkait laporan ke polisi, rupanya pihak korban sempat melaporkan Al.

Karenanya beberapa waktu lalu, Al pun menjalani tes DNA untuk membuktikan apakah anak yang terlahir dari rahim A akibat pemerkosaan 13 orang itu adalah anak kandungnya atau bukan.

Proses tes DNA yang dijalani terduga pelaku pun sempat dibagikan oleh Hotman Paris melalui akun Instagram-nya.

Dalam video singkat itu terlihat tampang terduga pelaku pemerkosaan, Al yang lesu saat darahnya diambil oleh petugas medis guna tes DNA.

"Olah Tkp dan test darah bayi dgn pelaku( Proses olah tkp,,, terjadi kesesuaian tempat dari keterangan terduga pelaku)," tulis Hotman Paris.

Penjelasan Polisi

Pasca-kasus ini viral, pihak kepolisian akhirnya angkat bicara mengurai fakta.

Diungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, kasus pemerkosaan yang menimpa kakak beradik di Purworejo kini diselidiki langsung oleh Polda Jateng.

Hal tersebut dilakukan agar kasusnya bisa cepat diproses. "Kasusnya (pemerkosaan kakak beradik) ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan," pungkas Kombes Pol Artanto.

Lebih lanjut diungkap pihak kepolisian, kasus ini sempat ada mediasi antara korban dan pelaku.

Akhirnya pun pelaku dan korban berdamai lantaran pelaku bersedia menikahi korban secara siri.

Namun kini setelah kasus tersebut dibuka kembali, pihak kepolisian segera menyelidikinya lagi.

Karenanya penyidik membantah kasus tersebut mandek selama satu tahun.

Hingga kini sudah ada 10 saksi yang telah diperiksa.

"Kami telah memeriksa 10 saksi termasuk korban, keluarga korban, terlapor, serta orang tua terlapor dan pelapor. Pemeriksaan saksi tambahan akan terus dilakukan. Semua informasi yang diberikan oleh korban akan kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi yang ada untuk membuktikan kebenarannya," imbuh Kombes Pol Artanto.

Atas kasus tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terbongkar Identitas 13 Pemerkosa Kakak dan Adik di Purworejo, Tampang Pelaku Saat Tes DNA Disorot

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved