Pengedar Narkoba di Medan Ditangkap

Edarkan Berbagai Narkoba, Pria Asal Labuhanbatu Ini Dijebloskan ke Penjara

Katanya, setelah itu polisi pun langsung menggeledah mobil pelaku dan ditemukan narkoba jenis Keymin dan Happy Water.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAHĀ 
Pelaku pengedar berbagai macam jenis narkoba, saat digiring oleh petugas menuju ke sel tahanan Polrestabes Medan, Senin (28/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang pria berinisial ALW (28) ditangkap polisi, karena kedapatan mengedarkan berbagai jenis narkoba.

Warga Labuhan Batu, ini ditangkap di Jalan Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, pada Senin (21/10/2024) lalu.

Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi yang diterima oleh petugas.

"Lalu kita melakukan pembuatan, saat itu pelaku ini sedang mengendarai mobil. Kemudian petugas langsung memberhentikannya," kata Adrian kepada Tribun-medan, Senin (28/10/2024).

Katanya, setelah itu polisi pun langsung menggeledah mobil pelaku dan ditemukan narkoba jenis Keymin dan Happy Water.

"Di dalam mobilnya kita temukan tiga plastik berisi serbu Keymin dan dua bungkus plastik Happy Water," sebutnya.

Adrian menyampaikan, dari penemuan tersebut petugas pun melakukan interogasi terhadap pelaku dan melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku.

Saat digeledah, petugas kembali menemukan berbagai jenis narkoba yang disimpan oleh pelaku ini.

"Pelaku ini mengaku bahwa berbagai jenis narkoba tersebut adalah miliknya," ujarnya.

Ia mengatakan, dari tangan pelaku ini petugas menyita berbagai macam barang bukti, diantaranya yakni.

1980 butir pil ekstasi dari berbagai merk, satu plastik klip pecahan pil ekstasi merek Firaun dengan berat 16,99 gram.

Satu plastik klip campuran serbuk pil ekstasi dengan berat 2,15 gram, 106 bungkus Happy Water, 11 botol ketamine cair, sembilan POD (rokok elektrik) berisi cairan ketamine.

Dua plastik klip berisi sabu seberat 0,85 gram, 55 butir pil psikotropika erimin, 54 butir tablet Alprazolam, tiga plastik klip ketamine dengan berat 11,3 gram.

Satu timbangan digital, dua unit handphone, satu unit mobil sedan dan tiga POD yang berisikan cairan Etomide.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun MedanĀ 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved