Pengedar Narkoba di Medan Ditangkap

Nekat Edarkan Narkoba ke Kota Medan, 2 Pelaku ini Terancam Hukuman Mati

Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis, keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan (tengah), menyampaikan pengungkapan kasus narkoba, dari dua orang tersangka, Senin (28/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Satres Narkoba Polrestabes Medan, menggagalkan peredaran narkoba dari dua orang pelaku berinisial ALW (28) dan MN (38).

Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis, keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Pelaku ALW ditangkap di Jalan Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, pada Senin (21/10/2024) lalu.

Sementara, pelaku MN ditangkap di Jalan Lintas Sumatra - Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Langkat, pada Sabtu (26/10/2024) kemarin.

"Keduanya ditangkap berdasarkan informasi yang kita terima. Keduanya ini jaringan narkoba yang berbeda," kata Adrian kepada Tribun-medan, Senin (28/10/2024).

Katanya, dari tangan keduanya polisi menyita sejumlah barang bukti.

Dari pelaku ALW ditemukan narkoba berupa, 1980 butir pil ekstasi dari berbagai merk, satu plastik klip pecahan pil ekstasi merek Firaun dengan berat 16,99 gram.

Satu plastik klip campuran serbuk pil ekstasi dengan berat 2,15 gram, 106 bungkus Happy Water, 11 botol ketamine cair, sembilan POD (rokok elektrik) berisi cairan ketamine.

Dua plastik klip berisi sabu seberat 0,85 gram, 55 butir pil psikotropika erimin, 54 butir tablet Alprazolam, tiga plastik klip ketamine dengan berat 11,3 gram.

Satu timbangan digital, dua unit handphone, satu unit mobil sedan dan tiga POD yang berisikan cairan Etomide.

Lalu, dari tangan pelaku MN disita 10 kilogram narkoba jenis sabu siap edar, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone.

"Untuk pelaku ALW mendapatkan narkoba tersebut dari Thailand dan Malaysia, yang dikirimkan ke Tanjungbalai. Sementara pelaku MN mendapatkan narkoba dari Aceh yang dikirimkan dari Malaysia," sebutnya.

Lebih lanjut, Adrian menjelaskan, terhadap pelaku ALW dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Lalu, pelaku MN dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman terhadap keduanya, minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya.

(cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved