Breaking News

Berita Viral

NASIB Habib Nizar Magelang Digerebek Jam 3 Pagi di Kamar Istri Orang yang Ditinggal Suami Berlayar

Beginilah Nasib Habib Nizar di Magelang yang digerebek jam 3 pagi di kamar istri orang yang ditinggal suaminya berlayar hingga video penggerebekan vir

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Habib Nizar Magelang Digerebek Jam 3 Pagi di Kamar Istri Orang yang Ditinggal Suami Berlayar 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Habib Nizar di Magelang yang digerebek jam 3 pagi di kamar istri orang.

Nasib Habib Nizar menjadi sorotan setelah digerebek oleh warga jam 3 pagi di kamar istri orang yang ditinggal suaminya berlayar.

Bahkan video penggerebekan habib berusia 26 tahun itupun viral di media sosial.

Diketahui, kediaman wanita yang digerebek bersama Habib Nizar tersebut berada di Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Yogyakarta.

Kejadian tersebut bermula ketika habib N bertamu ke rumah seorang wanita bersuami berinisial M (26).

Saat kejadian, diketahui jika suami M sedang tidak berada di rumah lantaran tengah berlayar.

Berdasarkan unggahan akun sosial media X milik @b3doel, tampak mengunggah potongan video penggerebekan tersebut dengan keterangan:

"Detik-detik Habib Nizar Tegalrejo DIgrebek Viral di Media Sosial," tulis keterangan tersebut yang diunggah pada Sabtu (26/10/2024).

Dalam penggerebekan tersebut diketahui jika habib N dan M tengah berada di dalam kamar berduaan.

VIRAL Habib Nizar di Magelang Digerebek Jam 3 Pagi di Kamar Istri Orang, Suami Sah Pergi Berlayar
VIRAL Habib Nizar di Magelang Digerebek Jam 3 Pagi di Kamar Istri Orang, Suami Sah Pergi Berlayar (X)

Dalam kejadian tersebut, akhirnya dilakukan rapat mediasi yang berlangsung pada Senin (28/10/2024),

Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak termasuk sejumlah perwakilan warga.

Yaitu Mamik SPJ (43) yang merupakan warga Dusun Krajan RT 5/RW 2 Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Dalam rapat mediasi tersebut akhirnya turut disepakati bersama.

Keduanya tampak menandatangani surat pernyataan dan berakhir damai.

Baca juga: SOSOK Kaisar Anak Drummer Matta Meninggal di Bali Saat Study Tour, Terseret Ombak, Sehari Hilang


Melalui akun TikTok milik @wahyu_hunter2 tampak mengunggah sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Foto surat pernyataan tersebut tampak diunggah pada Selasa (29/10/2024), dengan keterangan bertuliskan:

"Surat Kesepakatan Asli Habib Nizar dan Mega." tulis keterangan dalam unggahan tersebut, melansir Tribun Jateng.

Dalam surat kesepakatan bersama tersebut tampak ditandatangani oleh sejumlah pihak.

Di antaranya Muhammad Nizar Maghribi atau Habib N selaku pihak pertama, Asri Mega Agustiyan atau Mega selaku pihak kedua, dan Mamik SPJ (Dewa Nohan) selaku pihak ketiga.

Baca juga: OKI RENGGA Geram Pendukung Bobby Nasution Ejek PSMS Medan di Debat Pilgub Sumut 2024


Dalam surat pernyataan tersebut sejumlah pihak terkait tampak menandatangani lima poin, di antaranya:

"Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagai pelaku pelanggar norma bertamu dan pihak ketiga sebagai klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial. Dengan ini menyatakan:

1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi di wilayah Tegalrejo.

2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengakui semua kesalahannya melanggar norma bertamu dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

3. Pihak Ketiga telah melakukan klarifikasi dan bersedia menghapus postingan video yang beredar di media sosial.

4. Dengan adanya proses klarifikasi kami Pihak I, II dan III sepakat bahwasanya ini sudah diselesaikan dan tidak ada tuntutan dari pihak manapun di kemudian hari.

5. Dengan ini kami Pihak I, II, dan III menyatakan apabila ada postingan berkaitan dengan kejadian tersebut sudah tidak menjadi tanggung jawab Pihak III," isi poin-poin dalam surat pernyataan tersebut.

Baca juga: Daftar Lokasi Wisata Terhits di Kabupaten Samosir, Mulai dari Patung Yesus Hingga Pantai

Selanjutnya tampak keterangan pembuatan surat pernyataan tersebut kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak terkait beserta materai nominal Rp10.000.

"Demikian Surat Kesepakatan Bersama dibuat atas persetujuan antara semua pihak secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun." tutup surat pernyataan tersebut.

Diketahui jika kejadian ini telah diselesaikan oleh pihak-pihak terkait, dimana tidak ada pihak yang menuntut dan telah berakhir damai.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved