Karo Terkini

Kepergok Buang Narkoba saat Digerebek, Pria di Karo Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Pelaku berinisial DAK ini, diamankan setelah dilaporkan diduga sering melakukan transaksi jual beli narkoba di tempat tinggalnya di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, setelah mendapatkan informasi ini pihaknya melalui personel Satresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan pengembangan.

Dari serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (1/11/2024) kemarin.

"Benar pada Jumat kemarin, atas laporan masyarakat kita kembali mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba," ujar Eko, Senin (4/11/2024).

Dijelaskan Eko, saat dilakukan penggerebekan pelaku berusaha membuang barang bukti untuk mengelabui petugas. 

Namun, dengan kejelian personel Satresnarkoba barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan pelakupun tak dapat mengelak.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha untuk mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti ke depan rumahnya," katanya.

Di lokasi penangkapan, Eko menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram. Kemudian plastik klip kosong, satu pipet plastik yang digunakan sebagai sekop, satu dompet warna hitam, dan satu unit telepon seluler.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo memboyong pria berusia 44 tahun itu bersama barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved