Sumut Terkini
Suami yang Tikam Istri di Sergai Saat Live di Facebook Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka kini mendekam di sel tahanan usai diringkus petugas dalam persembunyian di rumah kerabat
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, SEI BAMBAN- Agus Herbin Tambun, pria asal Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai diringkus Sat Reskrim Polres Sergai usai menikam istrinya sendiri, Hertalina Simanjuntak saat sedang live di Media sosial Facebook.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan usai diringkus petugas dalam persembunyian di rumah kerabat yang berlokasi di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.
Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara.
"Pasal yang kita kenakan yakni pasal 338 subs 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara, " ujarnya, Senin (4/11/2024).
Sebelumnya, seorang wanita paruh baya di Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai tewas usai ditikam oleh sang suami saat sedang bernyanyi bersama keluarganya.
Bahkan, korban yang diketahui bernama Hertalina br Simanjuntak ditikam sang suami saat live di media sosial Facebook sedang berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Simatupang mengatakan, korban mengalami 5 luka tusuk usai di hujani tikaman oleh sang suami bernama Agus Herbin Tambun.
"Ya kejadian itu terjadi pada malam hari, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 2 November, dimana korban sedang asyik berkaraoke ria bersama keluarga tiba - tiba di tikam oleh suamianya sendiri dari arah belakang, " ujarnya, Minggu (3/11/2024).
Dalam rekaman video live berdurasi 32 detik tersebut, terlihat pihak keluarga yang sedang berada di dalam rumah seketika menjerit ketakutan saat Agus menikam istrinya sendiri.
Usai menikam sang istri, Agus pun langsung kabur keluar rumah. Sementara itu pihak keluarga langsung membawa jasad korban ke Rumah Sakit Chevani. Namun sayang, nyawa korban tidak bisa tertolong.
Tim Opsnal Polres Sergai pun yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak menangkap pelaku. Tak sampai 24 jam, Agus diringkus saat bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban.
"Tersangka saat ini sudah berhasil kami ringkus, bersama pisau yang digunakan untuk menikam korban, " ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Agus nekat melakukan aksi tersebut karena merasa cemburu dan sakit hati kepada korban, yang dianggap sering berhubungan dengan mantan suaminya.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh sakit hati dan cemburu, merasa bahwa Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya. Ia juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakannya adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk, " sebutnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai.
Rangkaian fakta-fakta pembunuhan Hertalina Simanjuntak (46) di Serdang Bedagai (Sergai):
1. Hertalina Br Simanjuntak alias HBS (46) sedang bersenang-senang bersama keluarga di rumahnya sambil karaokean live Facebook.
2. Karaokean itu pada Sabtu,(2/11/2024) malam, sekitar pukul 21.00 di rumah mereka di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut.
3. Saat sedang menyanyikan lagu rohani sambil duduk di lantai, tiba-tiba sang suami datang menghampiri korban dari belakang. Seketika pisau langsung menghujam ke perut korban berkali-kali.
4. Setidaknya ada lima tusukan mengenai korban. Dua tusukan ke perut, satu ke payudara, dan dua lagi ke tangan sebelah kiri.
5. Suara teriakan korban dan keluarga meminta tolong kepada warga sekitar. Warga sempat datang dan menghentikan langkah pelaku. Setelah itu, pelaku melarikan diri.
6. Korban Hertalina Simanjuntak sempat dilarikan ke Rumah Sakit Chevani, Serdang Bedagai, namun ll nyawa korban tidak tertolong.
7. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Pihak Polres Serdang Bedagai pun turun ke TKP. Jenazah korban pun dibaw ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan Visum et Repertum (VER).
8. Dalam hitungan jam penyelidikan, pelaku Agus Herbin Tambunan pun berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, pada Minggu (3/11/2024) pukul 08.30 WIB.
9. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Pisau yang digunakannya adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk.
10. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya karena cemburu terhadap mantan suami Hertalina. "Pelaku merasa bahwa korban sering berhubungan dengan mantan suaminya," ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny.
11. Saat ini, tersangka Agus Herbin Tambun telah ditahan di Mapolres Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Cr7/tribun-medan.com)
| 94 Tenaga Kerja Asing Ilegal di Perusahaan Alkes KEK Sei Mangkei, Kemnaker: Proses Pemulangan |
|
|---|
| Babak Baru Kematian Remaja MHS yang Hukum Sertu Riza Pahlivi 10 Bulan, Oditur Banding |
|
|---|
| Bupati Tapsel Optimistis PLTA Batangtoru Beroperasi Januari 2026, Gus Irawan: Ini Ramah Lingkungan |
|
|---|
| Lima Pejudo Medan Sumbang Medali untuk Sumut di PON Bela Diri II/2025 Kudus |
|
|---|
| Pedagang Keluhkan Intervensi Harga Cabai Rp 35 ribu, Bobby: Makanya Distributor Jangan Bandal Kali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.