TRIBUN WIKI

Apa Itu PP No 47 Tahun 2024 Soal Penghapusan Utang Bagi UMKM yang Diteken Prabowo Subianto

PP No 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet diteken Prabowo Subianto untuk meringankan beban pelaku UMKM.

|
Editor: Array A Argus
BPMI Setpres
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, Selasa (05/11/2024), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Tujuan dari penandatanganan PP No 47 tahun 2024 itu semata-mata untuk membantu pelaku UMKM di tiga bidang yang pernah terdampak bencana alam dan Covid-19.

Baca juga: Apa Itu Latiao, Camilan Asal China yang Kini Memicu Keracunan Massal di Indonesia

Perlu diketahui, bahwa kebijakan ini berlaku bagi mereka yang memiliki utang maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha, dan Rp 300 juta untuk perseorangan.

Selain itu, penghapusan utang hanya menyasar 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara).

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” kata Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024), dikutip dari laman Setkab RI.

Baca juga: Apa Itu Giant Sea Wall dan Fungsinya, Simak Dampak Lingkungannya Bagi Jakarta

Prabowo bilang, bahwa penandatanganan PP No 47 Tahun 2024 ini menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, ada kriteria tertentu yang dilihat dalam penghapusan utang ini. 

Bagi debitur yang masih mampu bayar, tidak termasuk dalam kategori UMKM yang dihapus utangnya. 

"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan," kata Maman, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Apa Itu Itsbat Nikah? Mengapa dan Kapan Hal Itu Bisa Dilakukan, Simak Penjelasannya

Ia mengatakan, PP No 47 tahun 2024 ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform.

Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.

"Kurang lebih nanti estimasi ya, mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan (UMKM), kurang lebih nanti ada plus minus sekitar Rp 10 triliun. Jadi ini enggak ada sama sekali melalui APBN kita penghapusbukuan piutang di bank," ujar Maman.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved