Breaking News

TRIBUN WIKI

Mengenal Apa Itu Bansos PBI JK, Syarat, Hingga Cara Cek Via Website dan WhatsApp

Bansos PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Bansos ini diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Editor: Array A Argus
Tribunnews
Ilustrasi penerima PBI JK 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Saat ini mungkin masih banyak yang belum tahu soal bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau bansos PBI JK.

Bantuan bansos PBI JK ini merupakan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Bagi mereka yang mendapatkan bantuan bansos PBI JK ini, kedepan akan lebih dipermudah saat ingin mendapatkan layanan kesehatan.

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos, Bisa Pakai HP

Mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan Rp 42 ribu perorang tiap bulan, yang diberikan langsung ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.

Dalam program ini, penerima bansos akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

Seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.

Perlu dicatat, bahwa bantuan ini tidak diberikan langsung kepada penerima, melainkan kepada BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Bansos BPNT November 2024 Sudah Cair, Simak Cara Ceknya

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK ini?

Berikut syaratnya seperti dikutip dari Kompas TV.com. 

  • Terdaftar di DTKS. 
  • Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).
  • Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).
  • Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial

Apabila sudah terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, Anda dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis menggunakan BPJS, tanpa membayar iuran.

Pasalnya, bantuan ini tidak diserahkan langsung ke penerima dalam bentuk uang.

Adapun Kementerian Kesehatan bakal memberikan dana tersebut, langsung ke penyedia layanan kesehatan yang Anda akses.

Kendati demikian, dalam proses pemanfaatnan bansos PBI JK, bisa jadi Anda mengalami kendala.

Misal, Anda terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, tetapi gagal saat akan menggunakannya di fasilitas layanan kesehatan.

Terdapat beberapa kemungkinan jika Anda mengalami hal semacam itu, yakni:

  • Pemilik kartu meninggal. 
  • Pindah segmen kepesertaan JKN. Misal, Anda menjadi pekerja, sehingga status kepesertaan JKN berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). 
  • Data BPJS Kesehatan terdeteksi ganda. Misal, NIK terdeteksi dipakai orang lain, atau NIK dan No KK terdeteksi, tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan catatan admin induk, bisa juga NIK dipakai untuk lebih dari satu peserta. 
  • Dinas Sosial Kabupaten/Kota me-nonaktifkan-nya karena dinilai tidak layak. 
  • Penonaktifan by system, misal punya Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif, sementara dalam rentang 3 bulan tidak segera didaftarkan ke admin induk atau tak dilaporkan ke Dinas Sosial, untuk diusulkan masuk DTKS.
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved