TRIBUN WIKI

Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Apa Fungsi dan Tugasnya?

Prabowo bentuk Badan Intelijen Keuangan yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Fungsinya untuk melakukan pemantauan kebijakan teknis ekonomi.

Editor: Array A Argus
Instagram @smindrawati
Sri Mulyani dan Prabowo Subianto 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Presiden RI Prabowo Subianto baru saja membentuk sebuah lembaga negara baru bernama Badan Intelijen Keuangan.

Nantinya, peran, tugas dan fungsi Badan Intelijen Keuangan ini berada di bawah kendali Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pembentukan lembaga negara baru ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang ditandatangani pada 5 November 2024.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Bansos PBI JK, Syarat, Hingga Cara Cek Via Website dan WhatsApp

Lebih detailnya, nomenklatur adalah Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Berdasarkan salinan Perpres tersebut, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada langsung di bawah Menteri Keuangan dan dipimpin oleh seorang Kepala.

“Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas untuk mengelola dan mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi, serta data, informasi, dan intelijen keuangan,” demikian dinyatakan dalam Pasal 53, dikutip dati Bangka Pos, Sabtu (9/11/2024).

Baca juga: Apa Itu Giant Sea Wall dan Fungsinya, Simak Dampak Lingkungannya Bagi Jakarta

Apa fungsi dan tugasnya?

Badan Intelijen Keuangan memiliki fungsi utama meliputi :

a. Perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program terkait teknologi informasi, komunikasi, data, serta intelijen keuangan dan transformasi digital;

b. Pelaksanaan pengembangan teknologi informasi, komunikasi, data, informasi, dan intelijen keuangan serta manajemen perubahan;

Baca juga: Apa Itu PP No 47 Tahun 2024 Soal Penghapusan Utang Bagi UMKM yang Diteken Prabowo Subianto

c. Pemantauan, evaluasi, serta pelaporan terkait pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, data, informasi, dan intelijen keuangan;

d. Pelaksanaan administrasi badan;

e. Fungsi lain yang ditugaskan oleh Menteri Keuangan.

Dalam Perpres yang sama, Prabowo juga mengumumkan pembentukan dua direktorat jenderal baru di Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Baca juga: Apa Itu UNRWA yang Dituding Israel Sebagai Organisasi Teroris, Padahal Bertindak Demi Kemanusiaan

Berikut susunan organisasi di Kementerian Keuangan setelah penambahan tersebut:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;

c. Direktorat Jenderal Anggaran;

d. Direktorat Jenderal Pajak;

e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

f. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;

j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan;

k. Inspektorat Jenderal;

l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;

m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;

o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;

p. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;

q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;

r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;

s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;

t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;

u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;

v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved