Berita Viral
MODUS Karyawan Bank Curi Uang Nasabah Rp99,5 Juta, Sempat Simpan Cek Selama 2 Tahun Lalu Beraksi
Beginilah modus karyawan bank BUMN di Palembang bernama Tedy Juniansyah (33) yang curi uang nasabah sebesar Rp99,5 juta setelah mencuri cek tunai pada
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pencurian tersebut diketahui setelah korban memeriksa mutasi rekening di aplikasi mobile banking.
Korban merupakan seorang pemilik Travel Haji dan Umroh.
"Terdapat transaksi uang keluar dari rekening giro korban pada 21 Oktober sekitar pukul 11:36 WIB, pemberitahuan transaksi uang keluar itu baru diketahui korban pada malam harinya.
Padahal korban merasa tidak melakukan penarikan uang," ujar Anwar, Senin (11/11/2024).
Setelah korban mengecek transaksi uang keluar, korban bertanya kepada salah seorang karyawannya.
Lalu untuk memastikan hal tersebut korban bertanya kepada pihak bank.
Setelah dilakukan penyelidikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya mengetahui jika salah satu karyawan bank-lah yang mengambil cek milik korban.
Cek tersebut ternyata sudah diambil tersangka Tedy sejak dua tahun yang lalu.
"Kami lakukan penyelidikan didapati informasi pelaku ternyata Tedy Juni yang ditangkap di kawasan Musi Banyuasin.
Tersangka salah satu karyawan bank mengambil cek yang diberikan kepada korban, setelah dua tahun baru dicairkan oleh pelaku, " katanya.
Baca juga: SOSOK Eko Prasetyo Pedagang Siomay Bunuh NJS di Hotel Semarang, Kesal Tak Sesuai Foto di Aplikasi
Setelah mengambil cek tunai korban tersangka Juni menyerahkan cek kepada temannya yakni Hartono, lalu Hartono menyerahkan kepada Rusdi untuk mencairkan cek tersebut.
"Tersangka menyerahkan cek kepada Hartono, kemudian Hartono menyerahkan cek ke Ahmad Rusdi. Ahmad Rusdi ini yang berperan mencairkan cek ke bank," katanya.
Polisi menyita barang bukti satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, dan uang tunai Rp 96,5 juta serta tiga Handphone milik tersangka.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tedy Juniansyah
Palembang
karyawan bank BUMN curi uang nasabah
Curi Uang Nasabah
Tribun-medan.com
viral di media sosial
| Relakan Istri Ditiduri Sahabatnya, Suami di Siak Emosi Karena Tak Dibagi Wifi, Ini Pengakuannya |
|
|---|
| VIRAL Rombongan Travel Kaget Makan Seafood Digetok Rp16 Juta, Nota Ditulis Tangan, Penjual Ngotot |
|
|---|
| NASIB Kades Rusli Usai Istrinya Viral Pamer Uang Ngaku Bisa Beli Polisi, Kini Dapat Hukuman |
|
|---|
| POLISI Tangkap Pemasok Narkoba ke Onad Leonardo, Barang Bukti Sabu, Alat Hisap, dan Ekstasi |
|
|---|
| BUDI ARIE Sebut Ada Pihak yang Benturkan Prabowo dengan Jokowi Lewat Isu Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.