Berita Viral

MODUS Karyawan Bank Curi Uang Nasabah Rp99,5 Juta, Sempat Simpan Cek Selama 2 Tahun Lalu Beraksi

Beginilah modus karyawan bank BUMN di Palembang bernama Tedy Juniansyah (33) yang curi uang nasabah sebesar Rp99,5 juta setelah mencuri cek tunai pada

KOLASE/TRIBUN MEDAN
MODUS Karyawan BUMN Curi Uang Nasabah Rp99,5 Juta, Sempat Simpan Cek Selama 2 Tahun Lalu Beraksi 

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pencurian tersebut diketahui setelah korban memeriksa mutasi rekening di aplikasi mobile banking. 

Korban merupakan seorang pemilik Travel Haji dan Umroh.

"Terdapat transaksi uang keluar dari rekening giro korban pada 21 Oktober sekitar pukul 11:36 WIB, pemberitahuan transaksi uang keluar itu baru diketahui korban pada malam harinya. 

Padahal korban merasa tidak melakukan penarikan uang," ujar Anwar, Senin (11/11/2024).

Setelah korban mengecek transaksi uang keluar, korban bertanya kepada salah seorang karyawannya.

Lalu untuk memastikan hal tersebut korban bertanya kepada pihak bank.

Setelah dilakukan penyelidikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya mengetahui jika salah satu karyawan bank-lah yang mengambil cek milik korban.

Cek tersebut ternyata sudah diambil tersangka Tedy sejak dua tahun yang lalu.

"Kami lakukan penyelidikan didapati informasi pelaku ternyata Tedy Juni yang ditangkap di kawasan Musi Banyuasin. 

Tersangka salah satu karyawan bank mengambil cek yang diberikan kepada korban, setelah dua tahun baru dicairkan oleh pelaku, " katanya.

Baca juga: SOSOK Eko Prasetyo Pedagang Siomay Bunuh NJS di Hotel Semarang, Kesal Tak Sesuai Foto di Aplikasi

Setelah mengambil cek tunai korban tersangka Juni menyerahkan cek kepada temannya yakni Hartono, lalu Hartono menyerahkan kepada Rusdi untuk mencairkan cek tersebut. 

"Tersangka menyerahkan cek kepada Hartono, kemudian Hartono menyerahkan cek ke Ahmad Rusdi. Ahmad Rusdi ini yang berperan mencairkan cek ke bank," katanya.

Polisi menyita barang bukti satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, dan uang tunai Rp 96,5 juta serta tiga Handphone milik tersangka.
 
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved