Berita Viral

MODUS Karyawan Bank Curi Uang Nasabah Rp99,5 Juta, Sempat Simpan Cek Selama 2 Tahun Lalu Beraksi

Beginilah modus karyawan bank BUMN di Palembang bernama Tedy Juniansyah (33) yang curi uang nasabah sebesar Rp99,5 juta setelah mencuri cek tunai pada

KOLASE/TRIBUN MEDAN
MODUS Karyawan BUMN Curi Uang Nasabah Rp99,5 Juta, Sempat Simpan Cek Selama 2 Tahun Lalu Beraksi 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah modus karyawan bank BUMN di Palembang bernama Tedy Juniansyah (33) yang curi uang nasabah sebesar Rp99,5 juta.

Adapun karyawan bank BUMN ketahuan mencuri uang nasabah prioritas Rp99,5 juta.

Hal itu terungkap setelah muncul notifikasi transaksi keluar dari rekening korban.

Dimana Tedy Juniansyah beraksi mencuri uang nasabah tersebut setelah mencuri cek tunai pada dua tahun silam.

Setelah dua tahun menyimpan cek milik nasabah tersebut, pelaku pun beraksi dengan mencuri Rp99,5 juta.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka Tedy.

Kasus ini bermula saat pelaku mencetak cek untuk korban yang mana buku cek tersebut berisi 25 lembar.

Baca juga: BEJATNYA Ayah di Semarang Perkosa Anak Sejak Kelas 5 SD, Beraksi Saat Istri Tidur dan Ancam Ceraikan

Namun sebelum diserahkan kepada korban, pelaku mengambil satu lembar di bagian tengah buku cek dan pihak bank tidak mengecek jumlah lembaran buku cek saat penyerahan ke korban.

"Tersangka ini pekerjaannya sebagai yang bagian membuat buku cek.
Sebelum diserahkan ke korban, dia mengambil satu lembar cek dan disimpannya selama dua tahun," ujar Anwar dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Sumsel, Selasa (12/11/2024).

Menurut Anwar, teller atau kasir bank juga tidak curiga terhadap buku cek tersebut dikarenakan korban adalah seorang nasabah prioritas.

Pada saat melakukan pencairan tersangka menyuruh Ahmad Rusdi untuk melakukan pencairan. 

Nominal pencairan sesuai dengan yang sudah tertera sejak cek tersebut dibuat.

"Untuk nasabah prioritas tidak perlu pakai stampel cek tunai lagi. 
Dan karena nasabah prioritas tidak menghitung jumlah bundel, makanya dia ambil satu. 
Dan saat pencairan, jika jumlah nominal pencairan di bawah Rp 100 juta maka tidak perlu persetujuan pemilik rekening lagi, " tuturnya.

Dalam kasus pencurian cek nasabah ini, tiga orang berahsil ditangkap.

Baca juga: NASIB 5 WNI Hendak Jual Ginjal ke India, Dijanjikan Rp600 Juta Berakhir Ditangkap di Bandara Juanda

Tersangka bernama Tedy Juniansyah (36) warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I yang berperan mencuri cek, Hartono (36) honorer Damkar warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, dan Ahmad Rusdi (47) oknum PNS Damkar warga Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pencurian tersebut diketahui setelah korban memeriksa mutasi rekening di aplikasi mobile banking. 

Korban merupakan seorang pemilik Travel Haji dan Umroh.

"Terdapat transaksi uang keluar dari rekening giro korban pada 21 Oktober sekitar pukul 11:36 WIB, pemberitahuan transaksi uang keluar itu baru diketahui korban pada malam harinya. 

Padahal korban merasa tidak melakukan penarikan uang," ujar Anwar, Senin (11/11/2024).

Setelah korban mengecek transaksi uang keluar, korban bertanya kepada salah seorang karyawannya.

Lalu untuk memastikan hal tersebut korban bertanya kepada pihak bank.

Setelah dilakukan penyelidikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya mengetahui jika salah satu karyawan bank-lah yang mengambil cek milik korban.

Cek tersebut ternyata sudah diambil tersangka Tedy sejak dua tahun yang lalu.

"Kami lakukan penyelidikan didapati informasi pelaku ternyata Tedy Juni yang ditangkap di kawasan Musi Banyuasin. 

Tersangka salah satu karyawan bank mengambil cek yang diberikan kepada korban, setelah dua tahun baru dicairkan oleh pelaku, " katanya.

Baca juga: SOSOK Eko Prasetyo Pedagang Siomay Bunuh NJS di Hotel Semarang, Kesal Tak Sesuai Foto di Aplikasi

Setelah mengambil cek tunai korban tersangka Juni menyerahkan cek kepada temannya yakni Hartono, lalu Hartono menyerahkan kepada Rusdi untuk mencairkan cek tersebut. 

"Tersangka menyerahkan cek kepada Hartono, kemudian Hartono menyerahkan cek ke Ahmad Rusdi. Ahmad Rusdi ini yang berperan mencairkan cek ke bank," katanya.

Polisi menyita barang bukti satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, dan uang tunai Rp 96,5 juta serta tiga Handphone milik tersangka.
 
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved