Polres Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Kasus Narkoba, Tersangka Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu

Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, tepatnya di Gudang Sawit Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dony Simanjuntak, seorang wiraswasta berusia 32 tahun, dianakan Sat Narkoba Polres Simalungun 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, tepatnya di Gudang Sawit Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (12/11/2024).

Dalam operasi tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Sat Narkoba.

Informasi tersebut mengindikasikan adanya peredaran narkotika di Gudang Sawit Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas.

“Kami sangat menghargai peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna. Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolres.

Pada saat penggerebekan, petugas menemukan tersangka bernama Dony Simanjuntak, seorang wiraswasta berusia 32 tahun, yang berada di dalam gudang.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu berupa satu paket besar dan empat paket kecil sabu dengan berat bruto 2,88 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone android, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

Setelah dilakukan interogasi, Dony mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang ia kenal bernama Akbar, yang berada di Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

“Ini adalah hasil dari kerja keras tim Sat Narkoba, dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami tidak akan berhenti di sini,” tegas Kapolres.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah menggelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan untuk melanjutkan proses hukum ke Kejaksaan.

“Kami juga akan terus menggali informasi untuk mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar,” ungkap AKBP Choky Sentosa Meliala.

Polres Simalungun akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved