Berita Viral
NASIB Caleg Asel Aceh Dituntut Hukuman Mati, Jadi Kurir Sabu Demi Bayar Utang Kampanye Rp280 Juta
Terdakwa Sofyan menghabiskan total Rp 680 juta rupiah untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib caleg di Aceh dituntut hukuman mati.
Sofyan jadi kurir sabu demi bayar utang kampanye Rp280 juta.
Ia rela menjadi kurir sabu akibat terdesak bayar utang.
Mantan caleg asal Aceh itu menanggung utang akibat melakukan kampanye di Pemilu 2024 lalu.
Baca juga: SOSOK Muid, Suami di Gresik Hantam Kepala Istri Pakai Linggis, Emosi Dapati Foto Syur Korban di HP
Hingga akhirnya ia nekat selundupkan 70 Kg sabu.
Kasusnya terbongkar di Lampung Selatan.
Atas kasusnya tersebut, eks caleg asal Aceh bernama Sofyan ini lantas masuk ke persidangan di PN Kalianda Lampung Selatan.
Bahkan Sofyan dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang yang diselenggarakan Kamis (14./11/2024) di PN Kalianda Lampung Selatan.
Baca juga: Profil Sandrinna Michelle, Artis Peraih SCTV Awards 2022 Berdarah AS-Indonesia
Di hadapan majelis hakim, Sofyan mengakui keterlibatannya sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta untuk dana kampanye.
Terdakwa Sofyan menghabiskan total Rp 680 juta rupiah untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.
Selain untuk dana kampanye, uang yang diterima terdakwa Sofyan juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat menjadi buronan.
Dalam sidang pemeriksaan, terdakwa Sofyan mengakui menerima komisi sebesar Rp 380 juta rupiah yang diterimanya melalui dua kali transfer.
Dituntut hukuman mati
Mantan caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024).
Sofyan ditangkap terkait kepemilikan 70 kg sabu setelah sempat dua bulan menjadi buron.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.