Berita Viral

PARAS CANTIK Nella Marsella yang Berhasil Memenjarakan dan Memecat Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar

Jovi Andrea Bachtiar merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Kini dipenjarakan dan dipecat dari Jaksa.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Kolase foto Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dan Nella Marsella. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Penangkapan jaksa muda Jovi Andrea Bachtiar di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) berawal dari laporan seorang rekannya sesama jaksa atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Tapsel bernama Nella Marsella.

Nella Marsella melapor adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan jaksa muda Jovi terhadapnya melalui akun Instagram dan Tik tok.

Sebelumnya, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, pada Selasa 14 Mei 2024, Nella Marsela yang berada di kantor dikirimi jepretan layar unggahan dari akun Instagram Jovi oleh Nova Arimbi Parinduri, selaku staf di pidana umum Kejari Tapsel.

Dalam jepretan layar akun Instagram Jovi disebut tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan apabila melihat Nella Marsela (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas jenis Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel digunakan untuk pacaran, keperluan pribadi supaya mengirimkan ke Jovi.

Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan diadukan kepada Jaksa Agung muda bidang pengawasan.

"Pacaran apalagi sampai mau berhubungan badan atau kencan turu alias Kentu itu urusan masing-masing. Namun apabila untuk bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas kepala kejaksaan negeri, maka itu melanggar perintah jaksa Agung,"ungkap Kapolres menirukan.

Merasa tak terima, lanjut Yasir, korban menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.

Kemudian, korban mendapat arahan dari Kajari Tapsel,Siti Holija Harahap, kalau permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.

Pada 25 Mei 2024, akhirnya Nella Marsela resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan. Namun, pada 19 Juni 2024, rupanya korban kembali melihat unggahan Jovi di akun Tik tok seperti yang diunggah di Instagram.

Dalam kasus ini, jaksa yang bertugas di Kejari Tapsel terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun. 

Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal ayat 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 Juncto pasal 27 A undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara."

Lewat video yang diviralkan kembali oleh akun X @/CakKhum, Jovi mengungkap bahwa kasus bermula dari kritikannya terhadap rekan kerja yang diduga menyalahgunakan mobil dinas.

"Jaksa dituntut oleh jaksa. Sayangnya jaksa yang dituntut bukan karena jaksa tersebut melakukan pemerasan, menerima suap dan/atau gratifikasi, selingkuh hingga nikah siri, tapi jaksa tersebut dituntut 2 tahun pidana penjara hanya karena mengkritik demi kepentingan umum terkait penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan," ungkap Jovi, dikutip pada Jumat (15/11/2024).

Adalah rekan kerja Jovi sendiri yang bernama Nella Marsella yang dituduh sudah menggunakan mobil dinas untuk perbuatan asusila. Tuduhan ini disampaikan Jovi di media sosialnya.

Jaksa Jovi Andrea dan Nella Marsella
Kolase foto Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dan Nella Marsella. (Istimewa)

Lantas, Bagaimana Siapa Sosok Nella Marsella?

Beberapa sumber mengklaim Nella Marsella merupakan jaksa penjaga tahanan yang juga diberdayakan membantu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel. Namun, sumber lainnya menyebutkan, Nella Marsella disebut sebagai pegawai tata usaha Kejari Tapsel.

Pada Senin (26/8/2024) lalu, di hadapan para wartawan didampingi Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Nella Marsela (NM) menjelaskan, fitnah atau tuduhan tersebut pertama kali diterima dirinya melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan rekannya seorang staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.

Pesan itu berisi screenshot postingan Instagram yang diunggah oleh akun @Joviandreeabachtiar.

Dalam postingan itu, Jovi menuduh dirinya menggunakan mobil dinas Kajari untuk keperluan pribadi, termasuk untuk berpacaran.

Tuduhan ini diperparah dengan bahasa kasar yang menuduh NM melakukan tindakan tidak senonoh, hingga memicu perasaan malu dan tertekan yang mendalam pada dirinya dan keluarganya.

“Saya sangat dirugikan atas postingan Bang Jovi terhadap saya. Kemarin juga sudah dilakukan mediasi antara saya dan Bang Jovi, tetapi pihak keluarga saya tidak terima,” ucap NM terisak di hadapan wartawan pada Agustus lalu.

Tak hanya di Instagram, ternyata Jaksa Jovi juga memposting tuduhan serupa di akun TikTok-nya, dengan narasi yang lebih kasar dan menyudutkan.

“Pacaran pakai kendaraan sendiri, jangan pakai kendaraan dinas apalagi mobil dinas pimpinan!” tulis Jovi di TikTok.

NM berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti di meja kepolisian, tetapi juga menjadi pelajaran bagi siapapun yang dengan mudahnya menyebarkan fitnah di dunia maya (medsos).

“Saya dikatakan ani-ani (simpanan pria tua hidung belang) atas postingan tersebut, saya dikatakan simpanan atas postingan Bang Jovi tersebut dan banyak kerugian lainnya,” ungkapnya.

“Seperti kedua orang tua saya kecewa melihat postingan tersebut. Saya mohon tetap akan dilanjutkan (proses hukum),” pinta Nella Marsela sambil mengusap air mata.

Penangkapan jaksa muda Jovi Andrea Bachtiar di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) berawal dari laporan seorang rekannya sesama jaksa atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Tapsel bernama Nella Marsela (NM). (Istimewa)
Nella Marsela (NM). (Istimewa)

Penjelasan Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut bahwa Nella kerap diminta menggunakan mobil Mitsubishi Pajero milik Kajari Tapsel untuk aktivitas yang diperintahkan.

"Apa salah kalau disuruh pimpinan untuk mengerjakan sesuatu dengan memakai mobil dinas? Kajarinya waktu itu kan seorang perempuan (Siti Holija Harahap), apa salah kalau dia memberdayakan seorang staf perempuan untuk membantu di sekretariat?" ujar Harli.

"Jangan dimaknai Nella yang pakai sehari-hari, bukan, dia (Nella) diminta membantu Kajari mengemudi atau jika disuruh Kajari," imbuhnya.

Nella juga disebut-sebut telah meminta Jovi untuk meminta maaf karena menyebarkan narasi menyesatkan tentang dirinya, yakni memakai mobil dinas untuk berpacaran.

"Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan," terang Harli. 

Sayangnya Jovi disebut tidak kunjung meminta maaf sehingga dilaporkan oleh Nella ke Polres Tapsel dan dijerat dengan UU ITE. 

Di sisi lain, pemecatan Jovi dari pekerjaannya sebagai jaksa juga karena pelanggaran administratif berat yang dilakukannya, yaitu akumulasi 29 hari tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau jelas.

Disoroti Anggota Komisi III DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Tengah) Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan (Kanan) dan Kajati Sumut Idianto (Kiri) di Polda Sumut, Jumat (15/11/2024). Sahroni turut menyoroti seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar dituntut 2 tahun penjara oleh rekan sesama jaksa di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Tengah) Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan (Kanan) dan Kajati Sumut Idianto (Kiri) di Polda Sumut, Jumat (15/11/2024). Sahroni turut menyoroti seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar dituntut 2 tahun penjara oleh rekan sesama jaksa di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni turut menyoroti keriuhan di media sosial mengenai seorang jaksa muda yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar dituntut 2 tahun penjara oleh rekan sesama jaksa di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Awalnya, ia merasa heran kenapa ada seorang jaksa muda di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) yang sampai ditangkap polisi, lalu kini diadili 

Dia menyebut sudah bertemu langsung dengan kepala kejaksaan tinggi Sumut Idianto dan menerima penjelasan duduk perkaranya.

Katanya, ada faktor tertentu yang membuat Kejati mengadili anggotanya.

"Tadi saya bertanya kepada Kejaksaan tentang viral anggota kejaksaan sendiri yang sudah disampaikan dan saya paham 'oh maksud dan tujuan kejaksaaan menyidangkan anak buahnya karena ada faktor yang sangat berat,"kata Sahroni, di Polda Sumut, Jumat (15/11/2024).

Sahroni mengatakan, Komisi III mendorong supaya Kejati menyelesaikan kasus ini lebih cepat.

Yang jelas, semua diproses sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

"Jadi untuk itu kejaksaan saya sampaikan lebih cepat lebih baik untuk bersikap agar tidak berlama-lama. Karena mekanisme ada aturannya ada maka mekanismenya itulah proses untuk menyidangkan dari staff kejaksaan,"

Diketahui, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan bernama Jovi Andrea Bachtiar dituntut 2 tahun saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Dia didakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui masyarakat umum dalam bentuk Informasi Elektronik atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Selain dituntut 2 tahun penjara, ia juga didenda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan penjara.

"Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."

Ditangkap Polres Tapsel

Sebelumnya, seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Jovi Andrea Bachtiar, 28 tahun dipenjarakan Polres Tapanuli Selatan.

Jovi ditangkap setelah adanya laporan polisi dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Tapsel bernama Nella Marsela, 26, adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jovi terhadapnya.

Laporan tersebut dilaporkan dengan bukti laporan LP/ B/177/V/2024/ SPKT / POLRES TAPSEL/ POLDA SUMUT tanggal 25 MEI 2024.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Namun saat dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi, katanya Jovi mangkir.

Pada Rabu 21 Agustus lalu sekira pukul 11:00 WIB, penyidik mendatangi tempat tinggal Jovi dan langsung dibawa ke Polres Tapsel.

"Penyidik mendapatkan informasi JAB yang sebelumnya dipanggil 2 kali untuk diperiksa sebagai saksi tapi tidak hadir tanpa alasan. Saat dia berada di kosan nya dilakukan penjemputan sesuai surat perintah membawa,"kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (27/8/2024).

Yasir menambahkan, pada pukul 13:00 WIB, setelah tiba di Polres Tapsel, jaksa muda tersebut langsung diperiksa masih sebagai saksi.

Hasil pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan seluruh unggahan di akun Instagram dan tik tok pribadinya.

Setelah memeriksanya sebagai saksi, pada pukul 20:00 WIB, penyidik satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara Polisi menyimpulkan Jovi layak ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan 3 alat bukti diantaranya keterangan saksi, ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ditambah handphone serta jepretan layar.

Satu jam kemudian, tepatnya pada pukul 21:00 WIB, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Jovi.

Tapi kali ia diperiksa sebagai tersangka, bukan lagi sebagai saksi seperti siang harinya.

Begitu selesai diperiksa, Polres Tapsel langsung menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Jovi.

"Selesai pemeriksaan diberikan surat perintah penangkapan kepada JAB atas perkara yang dipersangkakan,"kata Yasir.

Keesokan harinya, pada Kamis 22 Agustus 2024 pukul 22:00 WIB jaksa yang kerap mengunggah kritik terhadap Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan itu resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan atas perkara dan ditahan di rumah tahanan Polres Tapsel."

AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, pihaknya telah memeriksa pelapor yakni Nella Marsela. Mereka juga sempat memediasi keduanya tapi tak berhasil karena diduga pelapor ngotot ingin memenjarakan Jovi.

Selain itu, mereka juga mengaku telah mengirim surat izin dan mendapatkan izin pemeriksaan terhadap Jovi dari Kejaksaan Agung sesuai surat Kejaksaan Agung RI Nomor B-410/C/CP.2/07/2024, tanggal 05 Juli 2024.

Setelah menangkap Jovi, penyidik Polres Tapsel sudah mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) dan saat ini masih menunggu penelitian dari jaksa supaya bisa mengirim tersangka dan barang bukti.

"Menunggu penelitian JPU dan berkas perkara P21 dan P22 segera dilimpahkan."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved