Berita Viral
Pengakuan Rouf Sopir Truk Maut di Tol Cipularang: Saya Sudah Injak Rem
Rouf diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan yang ada di Ruas Jalan Tol Cipularang, seperti mengurangi kecepatan saat jalanan menurun
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi menetapkan Rouf (43), sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 B pada Senin (11/11/2024), sebagai tersangka.
"Pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam.
Jules mengatakan, Rouf mengemudikan kendaraan truk Hino tractor head nopol B-9440-JIN dengan kecepatan 50 hingga 60 km per jam dengan kondisi gigi perseneling berada di posisi 5.
Rouf diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan yang ada di Ruas Jalan Tol Cipularang, seperti mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk.
"Terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," kata Jules.
Akibat tabrakan itu, korban mencapai 30 orang.
Rinciannya:
- 25 orang luka ringan
- 4 orang luka berat
- 1 orang tewas
Selain itu, 17 kendaraan yang terlibat kecelakaan rusak parah.
Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 ayat (5), (4), (3), (2), (1) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4), (3), (2), (1) dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang: Saya Sudah Injak Rem
Rouf (44), sopir truk penyebab kecelakaan di Km 92 Tol Cipularang, Jawa Barat, Senin (11/11/2024), menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Polres Purwakarta, Kamis (14/11/2024).
Rouf dibawa oleh dua petugas kepolisian dari Satlantas Polres Purwakarta ke Klinik Bhayangkara Polres Purwakarta.
| Tanggapan Jokowi terkait Kerugian Triliunan Kereta Cepat, Kini Mahfud MD Tantang KPK Jika Dipanggil |
|
|---|
| Duduk Perkara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys, Langkah Hukum NIkmir Setelah Divonis 4 Tahun |
|
|---|
| NIKITA MIRZANI Tak Takut Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar: Gue Pikir Malah Tadi 30 Tahun |
|
|---|
| SANDRA DEWI Nyerah? Tiba-Tiba Cabut Gugatan Terkait Kejagung Sita Asetnya, Kini Terkuak Fakta Baru |
|
|---|
| Kabur Usai Tabrak 4 Orang Sekeluarga hingga Tewas, Sopir Pikap L300 Akhirnya Ditangkap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.