Berita Viral

Dameriahta Tarigan Ternyata Dibunuh Mariani, Motifnya karena Perselingkuhan

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung akhirnya mengungkap penyebab kematian Dameriahta Tarigan (42).

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
Kondisi jenazah wanita bernama Dameriahta Tarigan ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Ismail Harun, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (12/11/2024) pagi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung akhirnya berhasil mengungkap penyebab kematian Dameriahta Tarigan (42).

Sebelumnya, mayat Dameriahta Tarigan ditemukan warga di tempat pembuangan sampah di Jalan Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Medan Tembung, pada Senin 12 November 2024.

Tidak butuh sepekan, akhirnya tim Reskrim Polsek Medan Tembung, menangkap terduga pelaku.

Polisi menangkap seorang wanita bernama Mariani (49), warga Jalan Masjid, Paya Geli, Kecamatan Medan Sunggal.

Bukan hanya Mariani, sejumlah terduga pelaku lainnya turut diamankan.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson mengatakan, ada empat orang tersangka yang ditangkap.

Keempatnya ialah;

1. Mariani, 49 tahun.

2. Dedi, 37 tahun.

3. Gunawan, 41 tahun.

4. Sanif, 36 tahun.

Baca juga: Syahrum Lubis Sebut Istrinya, Dameriahta Tarigan, Keluar dari Rumah Pukul 5 Pagi untuk Bekerja

Baca juga: Dameriahta Tarigan, Wanita yang Ditemukan Tewas Tergeletak di Dekat Tumpukan Sampah di Tembung

kondisi jenazah wanita bernama Dameriahta Tarigan ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Ismail Harun, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Selasa (12/11/2024) pagi.
Kondisi jenazah wanita bernama Dameriahta Tarigan ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Ismail Harun, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Selasa (12/11/2024) pagi. (TRIBUN MEDAN/HO)

Dalam kasus ini, Mariani merupakan pelaku utama yang membunuh korban.

Sedangkan tiga tersangka lain diduga turut serta membuang mayat korban.

Kompol Jhonson menyebut, Mariani membunuh Dameriahta Tarigan karena cemburu buta melihat korban berduaan bersama suaminya bernama Dedi di dalam kamar rumah yang berada di Jalan Sehati, Gang Buntu, Kelurahan Jati Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Begitu pelaku utama pulang, pelaku melihat korban berada di satu ruangan (kamar) bersama suaminya. Pengakuan pelaku yang kami amankan motifnya cemburu, dimana pelaku merasa sakit hati dengan korban karena korban ada hubungan dekat dengan suaminya,”kata Kompol Jhonson, Sabtu (16/11/2024).

Ia menerangkan, pembunuhan bermula pada Senin 12 November lalu sekira pukul 19:00 WIB di rumah Dedi, suami sah dari Mariani, tapi sudah pisah ranjang.

Saat itu, Mariani  yang sedang berada di Kecamatan Medan Sunggal dihubungi salah satu anggota keluarganya yang mengabarkan kalau suaminya sedang bersama seorang perempuan.

Mendapat kabar itu, Mariani yang emosi besar langsung ke rumah suaminya tersebut.

Begitu sampai, dia melihat suaminya sedang berduaan dengan koran di dalam kamar.

Keributan tak terhindarkan. Mariani langsung menjambak rambut korban, lalu menarik kedua kakinya hingga terseret.

Dedi, yang kepergok lagi berduaan dengan korban mencoba melerai, tapi kalah dengan istrinya yang membabi buta.

Kemudian Mariani menarik lagi kaki korban hingga terhempas dan diduga kepalanya terbentur meja dan lantai.

Akibat benturan ini, Dameriahta kejang-kejang lalu tewas ditempat.

“Sehingga dapat dipastikan akibat benturan itu, menurut pelaku ketika korban ditarik, korban sempat kejang-kejang dan tidak lama kemudian, kejang berhenti. Korban meninggal dunia.”

Setelah korban meninggal dunia, tiga tersangka Dedi, 37 tahun, Gunawan, 41, dan Sanif, 36 tahun berperan mengangkat hingga membuang mayat korban dari lokasi kejadian di Jalan Sehati, Gang Buntu, Kelurahan Jati Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan ke Jalan Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.

Gunawan dan Sanif ikut mengangkat mayat korban ke sepeda motor yang dikemudikan Dedi dan pelaku utama Mariani.

Mayat Dameriahta dibonceng di tengah oleh Mariani dan Dedi, lalu diletakkan begitu saja di lokasi pembuangan sampah, sampai akhirnya ditemukan warga pada Selasa 13. November sekira pukul 06:00 WIB pagi.

Saat ini empat tersangka sudah ditahan di Polsek Medan Tembung.

Mereka terancam kurungan penjara selama 15 tahun.

“Mereka dijerat Pasal 338 Subsider pasal 351 ayat 3.”

Baca juga: Syahrum Lubis Sebut Istrinya, Dameriahta Tarigan, Keluar dari Rumah Pukul 5 Pagi untuk Bekerja

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved