Sumut Terkini
Motif Anak Bacok Ibunya hingga Tewas di Mandailing Natal, Kesal Tak Diberi Uang
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh membeberkan dugaan motif sementara Wildan, 24, nekat membunuh ibu kandungnya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh membeberkan dugaan motif sementara Wildan, 24, nekat membunuh ibu kandungnya bernama Rohani yang sudah tua berusia 66 tahun.
Dari pengakuan tersangka yang diterima Polisi, awalnya ia meminta uang kepada ibunya.
Tapi karena ibunya tak punya uang, dia emosi dan sempat bertengkar hebat.
Alhasil, pelaku mengambil parang dan membacokkan nya ke leher ibunya hingga roboh, lalu meninggal dunia.
AKBP Arie mengungkap, selama ini pelaku kerap meminta uang kepada orangtuanya untuk keperluan sehari-hari.
Selain membeli minuman di warung, uang yang diberikan korban dipakai pelaku membeli narkoba.
Wildan pun diduga pecandu narkoba, diperkuat hasil urinenya positif narkoba.
"Pelaku meminta uang kepada korban, karena tidak ada ia emosi dan terjadi pertengkaran yg akhirnya pelaku mengayunkan parang ke leher korban bagian belakang. Pengakuan pelaku kesehariannya meminta uang kepada korban untuk keperluan sehari-hari, seperti membeli minum di warung dan membeli narkotika,"kata
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, Selasa (19/11/2024).
Diketahui, seorang ibu yang juga nenek bernama Rohani, 66 tahun, warga Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal tewas mengenaskan di tangan anak kandungnya sendiri, Senin 18 November kemarin sekira pukul 07:00 WIB.
Wildan, 24, seorang pecandu narkoba tega membacok orang yang melahirkan dan membesarkannya hingga tewas.
Polisi, yang mendapat informasi sekira pukul 08:00 WIB langsung datang ke lokasi kejadian dan melihat korban tak berdaya.
Di lokasi, Polisi menemukan sebuah parang yang diduga digunakan pelaku.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung menangkap pelaku dan menghakimi nya.
Atas perbuatannya, pemuda pecandu narkoba tersebut terancam kurungan penjara 15 tahun.
"Diduga melanggar Pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Gubsu Restui Pembangunan Stadion di Pakpak Bharat, Kebasmisi FC: Tak Perlu Lagi Bersitegang |
![]() |
---|
Air Danau Toba Mengeluarkan Gelembung Bak Air Panas dan Banyak Ikan Mati, Ini kata DLHK Sumut |
![]() |
---|
Disdik Langkat Klarifikasi SD yang Dijadikan Gudang Mesin Judi, Gembira Singgung Ada Niat Tak baik |
![]() |
---|
Disdik Langkat Diduga Membiarkan Mesin Judi Disimpan di Sekolah, Pengamat: Pelanggaran Etika |
![]() |
---|
Polisi Amankan Mesin-Mesin Judi yang Disimpan di Dalam Ruangan SD Negeri di Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.