Sumut Terkini

Motif Anak Bacok Ibunya hingga Tewas di Mandailing Natal, Kesal Tak Diberi Uang

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh membeberkan dugaan motif sementara Wildan, 24, nekat membunuh ibu kandungnya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh membeberkan dugaan motif sementara Wildan, 24, nekat membunuh ibu kandungnya bernama Rohani yang sudah tua berusia 66 tahun.

Dari pengakuan tersangka yang diterima Polisi, awalnya ia meminta uang kepada ibunya.

Tapi karena ibunya tak punya uang, dia emosi dan sempat bertengkar hebat.

Alhasil, pelaku mengambil parang dan membacokkan nya ke leher ibunya hingga roboh, lalu meninggal dunia.

AKBP Arie mengungkap, selama ini pelaku kerap meminta uang kepada orangtuanya untuk keperluan sehari-hari.

Selain membeli minuman di warung, uang yang diberikan korban dipakai pelaku membeli narkoba.

Wildan pun diduga pecandu narkoba, diperkuat hasil urinenya positif narkoba.

"Pelaku meminta uang kepada korban, karena tidak ada ia emosi dan terjadi pertengkaran yg akhirnya pelaku mengayunkan parang ke leher korban bagian belakang. Pengakuan pelaku kesehariannya meminta uang kepada korban untuk keperluan sehari-hari, seperti membeli minum di warung dan membeli narkotika,"kata 
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, Selasa (19/11/2024).

Diketahui, seorang ibu yang juga nenek bernama Rohani, 66 tahun, warga Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal tewas mengenaskan di tangan anak kandungnya sendiri, Senin 18 November kemarin sekira pukul 07:00 WIB.

Wildan, 24, seorang pecandu narkoba tega membacok orang yang melahirkan dan membesarkannya hingga tewas.

Polisi, yang mendapat informasi sekira pukul 08:00 WIB langsung datang ke lokasi kejadian dan melihat korban tak berdaya.

Di lokasi, Polisi menemukan sebuah parang yang diduga digunakan pelaku.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung menangkap pelaku dan menghakimi nya.

Atas perbuatannya, pemuda pecandu narkoba tersebut terancam kurungan penjara 15 tahun.

"Diduga melanggar Pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved