Pilkada Serentak 2024
LAGI, Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi, Berikut Daftar 4 Paslon yang Dibatalkan
Calon kepala daerah didiskualifikasi atau dibatalkan di Pilkada Serentak 2024 kembali terjadi.
TRIBUN-MEDAN.com - Calon kepala daerah didiskualifikasi atau dibatalkan di Pilkada Serentak 2024 kembali terjadi.
Kali ini terjadi di Kota Metro, Provinsi Lampung. Pasangan calon kepala daerah nomor urut 2, Wahdi-Qomaru dicoret dari kepesertaan Pilkada Metro 2024.
Dengan pencoretan Wahdi-Qomaru ini, total sudah ada empat pasangan calon kepala daerah yang dibatalkan di Indonesia. Berikut daftarnya:
1. Pilgub Papua Barat Daya
Calon gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati yang dibatalkan KPU Provinsi Papua Barat Daya atas rekomendasi Bawaslu dalam kasus mutasi jabatan kepala distrik dan kepala kampung.
2. Pilkada Fakfak
Pembatalan pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom. KPU Kabupaten Fakfak membatalkan paslon ini atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak, karena yang bersangkutan sebagai petahana terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
3. Pilkada Kota Banjar Baru
Pembatalan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjar Baru, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Pasangan ini dibatalkan karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai petahana.
4. Pilkada Kota Metro
KPU Kota Metro menyatakan pendiskualifikasian dilakukan karena Qomaru divonis denda atas pidana pemilu. Putusan PN Kota Metro tersebut terkait calon wakil walikota Qomaru Zaman yang dinyatakan bersalah melanggar pidana pemilu.
Qomaru divonis membayar denda sebesar Rp 6 juta. Selain itu, KPU Kota Metro menyatakan, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa pembatalan pasangan calon.
"Atas dasar itu, KPU Kota Metro pun membatalkan paslon nomor urut 2 Wahdi Sirajuddin - Qomaru Zaman," isi keterangan unggahan tersebut, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Gegara Tagline, Pasangan Aditya Mufti-Said Abdullah Didiskualifikasi, Batal Ikut Pilkada Banjarbaru
KPU Kota Metro benarkan telah membatalkan pasangan Wahdi-Qomaru. "Ya, press release itu benar ada di laman web KPU Kota Metro," kata Sekretaris KPU Metro, Jumadi Ahmad, Rabu (20/11/2024).
"Untuk keterangan resminya silahkan ke komisioner," tambahnya.
Komisioner KPU Metro Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) Yunita Dewi Nurbaya mengaku telah menggelar pleno sebelum putuskan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru.
"(Press release di Instagram KPU Kota Metro) benar, sudah (pleno)," kata dia, dikutip dari Tribunlampung.co.id, Rabu (20/11/2024).
Sementara, Ketua Tim Pemenangan Wahdi-Qomaru, Deswan mempertanyakan surat pembatalan paslon nomor urut dua yang dikeluarkan oleh KPU Metro.
Deswan menyebut, pihaknya belum menerima surat resmi terkait pembatalan tersebut.
BESOK TERAKHIR, Sudah 162 Gugatan Sengketa Pilkada Daftar ke MK, Pihak Kamil-Suswono Belum Daftar |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hasil Pilkada Bupati/Walikota se-Sumut 2024-2029 Telah Ditetapkan KPU Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
PENETAPAN HASIL PILKADA 2024, KPU Sumut Rekapitulasi Suara Calon Gubernur hingga 9 Desember 2024 |
![]() |
---|
RESMI Hasil Rekap KPU, Pramono-Rano Karno Kuasai 6 Wilayah Jakarta, Pilgub Jakarta Satu Putaran? |
![]() |
---|
UPDATE Hasil Resmi Rekap KPU Pilgub Jakarta, Pramono-Rano Kuasai 5 Wilayah, Menang Satu Putaran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.