Pilkada Serentak 2024

LAGI, Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi, Berikut Daftar 4 Paslon yang Dibatalkan

Calon kepala daerah didiskualifikasi atau dibatalkan di Pilkada Serentak 2024 kembali terjadi. 

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com
Total sudah ada empat pasangan calon kepala daerah yang dibatalkan di Indonesia pada Pilkada Serentak 2024. Terbaru, KPU Kota Metro, Provinsi Lampung. mencoret pasangan nomor urut 2 Wahdi-Qomaru. 

"Sampai saat ini, saya belum menerima surat keputusan dari KPU Metro terkait informasi pembatalan," kata dia, Rabu (20/11/2024).

Deswan menuturkan, hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat. "Karena pemberitahuan hanya disampaikan melalui laman media sosial KPU Metro tanpa melampirkan surat keputusan yang dimaksud," tuturnya.

Ia akan segera melalukan koordinasi dengan pihak KPU Kota Metro untuk memastikan keabsahan informasi tersebut. "Kami akan segera mengonfirmasi kepada KPU untuk mengetahui kebenarannya," tukasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin mengatakan, pengumuman pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru oleh KPU Kota Metro berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. 

Watoni menegaskan, PDIP sebagai salah satu partai pengusung Wahdi-Qomaru menolak keras pembatalan pencalonan pasangan ini oleh KPU Metro.

Watoni pun menyebut jika pihaknya bakal menindaklanjuti pembatalan pencalonan ini dengan melaporkan KPU Kota Metro kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Pertama, harus melalui surat keputusan, jadi hukum tata negara ini jangan dimainkan," ujar Watoni saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).

Selain itu, Watoni mengatakan, pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Pasalnya, proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tinggal hitungan hari.

Menurut Watoni, jika dicermati terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro terkait pelanggaran pidana yang dilakukan Qomaru Zaman, tidak ada potensi untuk mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru

"Kalau dari sisi hukum ketatanegaraannya, ini bukan menjadi produk hukum ketatausahaan negara, karena tidak memakai kop resmi," kata dia.

"Kemudian tidak ada penanggung jawab. Itu (surat) bukan resmi lho, Bawaslu aja menyatakan tidak ada indikasi didiskualifikasi," ucapnya.

Watoni melihat terdapat indikasi keputusan ini merupakan permainan untuk kepentingan segelintir orang. "Iya ini bikin gaduh, karena ada kecurigaan ini merupakan permainan-permainan dari kelompok-kelompok tertentu," lanjut dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved