Breaking News

Berita Viral

HEBOH Gambar Garuda Biru Tolak PPN 12 Persen, Ditjen Pajak: tak Semua Barang dan Jasa Terkena PPN

Baru-baru ini viral di media sosial gambar Garuda Biru tolak PPN 12 persen. Gambar Garuda Biru tersebut merupakan bentuk protes masyarakat atas renca

Editor: Liska Rahayu
Istimewa
HEBOH Gambar Garuda Biru Tolak PPN 12 Persen, Ditjen Pajak: tak Semua Barang dan Jasa Terkena PPN 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, pajak PPN 12 persen merupakan bagian krusial dari UU HPP yang sudah disahkan DPR RI dan pemerintah sehingga perdebatan UU tersebut di parlemen seharusnya sudah selesai.

"Jadi kami di sini (pajak PPN 12 persen) sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI DPR RI), sudah ada UUU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan (pada Januari 2025)," ucap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024). 

"Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga," tutur lagi. 

Hal ini memunculkan banyak protes dari berbagai pihak termasuk masyarakat. Pasalnya, kenaikan PPN bakal diterapkan ketika daya beli masyarakat melemah. 

Pelambatan daya beli masyarakat ditandai dengan konsumsi rumah tangga yang hanya tumbuh 4,91 persen pada Kuartal III 2024 atau melambat dari pertumbuhan kuartal sebelumnya yang sebesar 4,93 persen serta terjadinya deflasi selama Mei hingga September 2024. 

Kemarahan masyarakat memuncak ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasukkan RUU tax amnesty atau pengampunan pajak ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. 

Langkah ini memberikan sinyal bahwa pemerintah berencana menggelar program Tax Amnesty Jilid III. Dengan ini ketimpangan kebijakan pajak menjadi sangat terlihat karena masyarakat luas akan dibebani kenaikan PPN sedangkan orang kaya dan pengusaha justru mendapatkan pengampunan pakak Untuk diketahui, tax amnesty adalah program pengampunan bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. 

Pengampunan pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang bersedia mengungkap harta dan membayar uang tebusan kepada pemerintah.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menghapus pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi, hingga sanksi pidana di bidang perpajakan lainnya. 

Meski masyarakat secara umum dapat merasakan manfaat tax amnesty, tetapi progam ini biasanya lebih menyasar kelompok ekonomi atas yang memiliki tunggakan pajak besar. 

Di Indonesia, pengampunan pajak terakhir di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor N Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak di Indonesia.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved