Breaking News

Berita Viral

HEBOH Gambar Garuda Biru Tolak PPN 12 Persen, Ditjen Pajak: tak Semua Barang dan Jasa Terkena PPN

Baru-baru ini viral di media sosial gambar Garuda Biru tolak PPN 12 persen. Gambar Garuda Biru tersebut merupakan bentuk protes masyarakat atas renca

Editor: Liska Rahayu
Istimewa
HEBOH Gambar Garuda Biru Tolak PPN 12 Persen, Ditjen Pajak: tak Semua Barang dan Jasa Terkena PPN 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini viral di media sosial gambar Garuda Biru tolak PPN 12 persen.

Gambar Garuda Biru tersebut merupakan bentuk protes masyarakat atas rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai Januari 2025. 

"Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12 persen," bunyi tulisan pada gambar garuda biru yang beredar di media sosial.

Penolakan atas rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 ini pun ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidak semata-mata dilihat dari kenaikannya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com.

Ia menerangkan, meski PPN naik namun tidak semua barang dan jasa akan terdampak kenaikan PPN.

Misalnya berbagai barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Berbagai jenis jasa seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi, dan jasa ketenagakerjaan juga terbebas dari tarif PPN.

"Tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Artinya, kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini," jelas Dwi. 
Selain itu, dia juga menampik narasi terkait pungutan pajak tanpa ads timbal balik ke masyarakat.

Dwi bilang, hasil dari kebijakan kenaikan tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk. 

Misalnya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk.

Alasan Dibalik Gambar Garuda Biru Muncul Kembali

Untuk diketahui, gambar garuda biru juga sempat viral di media sosial dengan tulisan 'Peringatan Darurat' pada Agustus lalu.

Ketika itu gambar Garuda Biru dibagikan dalam bentuk perlawanan masyarakat karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Kali ini gambar garuda biru kembali muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan rencana kenaikan PPN jadi 12 persen akan tetap dilakukan pada tahun depan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved