Sumut Terkini

Personil Polres Taput Bergulat Dengan Pengedar Narkoba, Saling Merebut Barbuk Sabu

Awal penangkapan tersebut terjadi, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tersangka AM saat ini sedang berada di Mapolres Taput untuk menjalani proses pemeriksaan. 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG- Polres Tapanuli Utara sempat bergulat dengan pengedar narkoba saat hendak ditangkap. 

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di desa Horisan Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Taput, Sabtu (16 /11/2024) lalu. 

Baringbing menjelaskan, pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap adalah pria berinisial AM (43), warga Horisan Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Taput.

"Saat penangkapan tersebut, terjadi perlawan tersangka dengan petugas kepolisian. Antara petugas dengan pelaku sempat bergulat," ujar Aiptu Walpon Baringbing, Minggu (24/11/2024). 

Awal penangkapan tersebut terjadi, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.

Saat petugas berangkat ke rumah tersangka, polisi mengetuk pintu dengan menyamar berpura-pura bertanya.

Saat itu istri tersangka membuka pintu rumah dan menanyakan keberadaan suaminya yang jadi target.

Tanpa curiga istri tersangka menjawab di lantai 2 dan mempersilahkan masuk.

Lalu petugas menuju lantai 2 dan melihat tersangka AM sedang duduk. Saat mau digeledah, tersangka mengambil barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dari kantong celananya dengan menggenggamnya sekuat-kuatnya.

"Lalu petugas berusaha mengambil dari gengamannya dan barang bukti tersebut bersama HP nya jatuh ke lantai. Saat itu petugas mau mengambil ke lantai terjadilah bergulat sambil berebut dengan maksud tersangka mau membuang," sambungnya. 

Namun petugas sudah 4 orang sehingga berhasil mengamankan BB tersebut dan membawa tersangka ke Mapolres Taput untuk diperika.

Saat tersangka di periksa dirinya tetap tidak mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya. Kini pengembangan masih tetap dilakukan. 

"Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu sebuah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 0,23 gram, selembar tisu dan 1 unit handphone," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved