Polres Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun, Peredaran Narkoba di Wilayah Kami Tak Akan Pernah Aman

Petugas Sat Narkoba Polres Simalungun menginterogasi dua tersangka pengedar sabu, Robin dan Cofi, di kantor Sat Narkoba. Penangkapan ini menjadi bagia

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Sat Narkoba Polres Simalungun menginterogasi dua tersangka pengedar sabu, Robin dan Cofi, di kantor Sat Narkoba. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria, Robiansah Ginting alias Robin (51) dan Cofi Octafionda alias Ucof (38), ditangkap dalam operasi terpisah di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (21/11/2024). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Penangkapan Robin dilakukan setelah Tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Sugeng Suratman dan Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., mendapatkan informasi mengenai seorang pria yang sering mengedarkan sabu di sebuah rumah di Huta 2 Andarasi, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa. Pada pukul 16.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Robin ditemukan berada di dalam rumah, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil sabu seberat 1,34 gram di meja ruang tamu. Robin mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Cofi, yang berada di wilayah Marihat, Pematangsiantar.

Berdasarkan keterangan Robin, tim melanjutkan pengembangan kasus dengan menunggu di Jalan Lintas Tanah Jawa, tempat Cofi dikabarkan akan bertemu dengan Robin. Tidak lama kemudian, Cofi datang mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu berukuran sedang seberat 5,75 gram di kantong celana sebelah kirinya. Cofi mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari dua orang bernama Budi Tarigan dan Ucok, yang berada di Kota Pematangsiantar. Sayangnya, upaya untuk menangkap Budi Tarigan dan Ucok belum membuahkan hasil.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita meliputi total sabu seberat 7,09 gram serta satu unit sepeda motor Yamaha RX-King.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa Polres Simalungun akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya," ujar AKP Verry.

Polres Simalungun menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat agar lingkungan dapat terbebas dari ancaman narkoba.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved