Berita Nasional
Perlawanan Tom Lembong Kandas, Ini Alasan Hakim Tumpanuli Marbun Tolak Praperadilan Eks Mendag
Perlawanan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas status tersangka dugaan korupsi impor gula, akhirnya kandas.
TRIBUN-MEDAN.com - Perlawanan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas status tersangka dugaan korupsi impor gula, akhirnya kandas.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. Dengan putusan itu, status tersangka Tom Lembong tetap sah.
"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Hakim menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim juga tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.
Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka)," ucap hakim.
Profil Hakim Tumpanuli Marbun
Tumpanuli Marbun lahir pada 25 Maret 1965 dan menjadi salah satu hakim dengan sepak terjang yang cukup panjang saat ini.
Pada tahun 2018, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Provinsi Jambi.
Di tahun 2022, Tumpanuli Marbun pernah menjabat sebagai Humas PN Jakarta Selatan.
Saat itu, ia pernah menangani kasus perceraian pasangan selebritis Reza Arap dan Wendy Walters.
Tahun 2020, ia pernah menjatuhi vonis hukuman mati pada tersangka pemilik sabu seberat 25 kg.
Tumpanuli Marbun juga menjadi hakim anggota dalam kasus viral Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Biodata
Nama lengkap: Tumpanuli Marbun
Tanggal lahir: 25 Maret 1965
Umur: 59 tahun
Agama: Katolik
Pendidikan: Universitas Lambung Mangkurat
Pekerjaan: Hakim
Anak: 4
Harta Kekayaan
Melansir dari laman LHKPN, Tumpanuli telah melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2022, berikut rinciannya
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 966.100.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 660 m2/312 m2 di KAB / KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI Rp. 966.100.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 482.500.000
1. MOTOR, HONDA SUPRA SEPEDA MOTOR Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 12.500.000
2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER JEEP Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 215.000.000
3. MOBIL, TOYOTA RUSH Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 255.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 58.242.200
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 513.351.158
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.020.193.358
III. HUTANG Rp. ----
(*/tribunmedan.com)
praperadilan Tom Lembong ditolak
Tumpanuli Marbun
perlawanan Tom Lembong
Kejaksaan Agung
Menteri Perdagangan
Tom Lembong
Figha Lesmana, TikToker yang Ditangkap Atas Tuduhan Penghasutan Demo Ditangguhkan |
![]() |
---|
Rencana Silfester Matutina Ajukan PK Jilid II, Pengacara Klaim Eksekusi Kliennya Sudah Tak Berlaku |
![]() |
---|
Ketua MK Suhartoyo Sebut Panglima TNI Berpotensi Cawe-cawe ke Ranah Sipil pada UU TNI |
![]() |
---|
Silfester Matutina Masih di Jakarta dan Belum Dieksekusi, Pengacara: Pasalnya Telah Kadaluwarsa |
![]() |
---|
Klaim Menkeu Purbaya, Negara Sudah Kantongi Rp 7 Triliun dari Pengemplang Pajak: Terus Saya Monitor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.