TRIBUN WIKI
Surat Undangan Mencoblos Hilang saat Pilkada 2024, Apakah Masih Bisa Memilih?
Surat undangan untuk mencoblos saat Pilkada 2024 hilang apakah masih bisa menggunakan hak suara? Jawabannya tentu saja bisa, dengan catatan...
- Biru muda: Untuk memilih bupati dan wakil bupati.
- Hijau toska: Untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.
Pastikan surat suara yang diterima sesuai kebutuhan pemilihan di daerah Anda.
Baca juga: Apa Itu Serangan Fajar? Inilah Ancaman Pidana yang Siap Menanti Pelakunya
Tata Cara Mencoblos di Pilkada 2024
1. Persiapan Sebelum ke TPS
Pemilih harus membawa dua dokumen penting:
- Formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).
- e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
TPS dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, sehingga pastikan datang tepat waktu untuk menghindari antrean.
Baca juga: Tugas Linmas dalam Pilkada Beserta Besaran Gajinya
2. Pendaftaran di TPS
Setibanya di TPS, pemilih diarahkan untuk:
- Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.
- Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.
Baca juga: Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 Beserta Tugasnya Masing-masing
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.