Sumut Terkini

Ribut-Ribut Dana Kapitasi dari BPJS yang Kelebihan Bayar ke Puskesmas se-Deliserdang Masih Berlanjut

Meski demikian saat ini Pemkab pun menyesalkan mengapa pihak BPJS Kesehatan langsung melakukan pemotongan

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam di Jalan Lintas Sumatera Kawasan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.  

Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Rahman Cahyo menyebut soal pemotongan yang dilakukan disebut tidak ada pihak BPJS Kesehatan membeda-bedakan antara Kabupaten satu dengan Kabupaten Kota lain. Disampaikan semua diperlakukan sama.

"Nggak mungkin kami membeda-bedakan. Benar sudah dipotong karena adanya temuan BPK," kata Rahman. 

Pada pekan lalu Rahman pun sempat membenarkan adanya temuan BPK soal kelebihan pembayaran untuk tahun 2021-2022.

Disebut apa yang mereka lakukan hanya bentuk dari tindaklanjut dari temuan BPK RI terkait pembayaran kapitasi yang sudah dibayarkan tetapi ada peserta yang sudah meninggal, tidak padan (tidak sesuai) atau ganda. 

"Kalau dari kita ya kita suruh mengembalikan karena itukan tidak seharusnya dibayarkan ke Puskesmas atau Faskes. Dana kapitasi dibayarkan sesuai orang yang terdaftar di situ, berarti kan yang masih ada orangnya bukan yang sudah meninggal. Itukan harusnya tidak dibayar," bilang Rahman. 

Disebut dana kapitasi yang harus dikembalikan adalah terkait peserta yang terdaftar sebagai peserta BPJS PBI yang bersumber dari APBN.

Diakui kalau temuan BPK ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Deli Serdang namun juga terjadi di seluruh Indonesia. Atas adanya temuan BPK disebut mereka harus menindaklanjutinya.

(dra/tribun-medan.com). 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved