Pilkada 2024

HASIL Pilkada Humbahas 2024, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun Menang, Ini Rincian Suara Paslon

Paslon nomor urut ketiga, Oloan Paniaran Nababan - Rebeka Marbun memeroleh suara sebanyak 40.862 suara.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Oloan Paniaran Nababan bersama Junita Rebeka Marbun mendaftar ke KPUD Humbahas pada hari ini, Selasa (27/8/2024) jelang pilkada. 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL- Setelah selesai rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kabupaten, KPUD Humbahas menetapkan Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun memperoleh suara terbanyak.

Paslon nomor urut pertama, Birma Sinaga - Erwin Sihite peroleh suara sebanyak 36.267 suara.

Paslon nomor urut kedua,  Hendri Tumbur - Yanto Sihotang memeroleh suara sebanyak 1.829 suara.

Paslon nomor urut ketiga, Oloan Paniaran Nababan - Rebeka Marbun memeroleh suara sebanyak 40.862 suara.

Paslon nomor urut keempat, Irwan Simamora - Sadar Sinaga memeroleh suara sebanyak 30.593 suara.

Saat ini, pihak KPUD dan Bawaslu Humbahas tengah lakukan rekapitulasi tingkat provinsi. Soal pengawasan, Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu menyebutkan berjalan dengan baik.

"Pengawasan rekapitulasi di kabupaten Humbang Hasundutan berjalan dengan baik, walaupun ada beberapa temuan Bawaslu dan jajaran serta keberatan dari saksi yang dicatatkan di C- Kejadian khusus," ujar Henri Pasaribu, Minggu (8/12/2024).

"Misalnya, terkait data DPTb, DPK dan sinkronisasi jumlah pengguna hak pilih serta jumlah surat suara yang berpindah," terangnya.

Ia jelaskan, semua temuan tersebut tidak memengaruhi jumlah suara bagi paslon bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur.

"Semuanya itu tidak mempengaruhi terhadap hasil perolehan suara bagi setiap paslon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil Bupati," sambungnya.

Karena ada temuan tersebut, pihaknya merekomendasikan kepada KPUD Humbahas untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Janji, Kecamatan Doloksanggul.

"Akan tetapi di Kecamatan Doloksanggul ditemukan ada pengguna hak pilih yang tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki KTP elektronik atau suket/ biodata yanb di keluarkan Disdukcapil," tuturnya.

"Sehingga hal itu menjadi temuan Panwascam Doloksanggul dan direkomendasikan menjadi PSU di TPS 1 Desa Janji, Kecamatan Doloksanggul. Itu sudah dilaksanakan tanggal 5 Desember sesuai keputusan KPU Sumut dan Kabupaten Humbang Hasundutan," tuturnya

Selanjutnya, ia jelaskan soal proses pengawasan selama putungsura hingga rekapitulasi tingkat propinsi.

"Adapun pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan se- kabupaten Humbang Hasundutan dilaksanakan tanggal 28 hingga 29 November 2024 dan dilanjutkan rekapitulasi di tingkat kabupaten pada tanggal  5 hingga 6 Desember 2024," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved