Sumut Terkini

Kronologi ASN Kejari Lubuk Pakam Ronald Fransius Situmorang Ditangkap Polisi Usai Gelapkan 20 Mobil

Dua orang pelaku berhasil ditangkap yaitu Ronald Fransius Situmorang (45) warga Desa Pagar Merbau, III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Ronald Fransius Situmorang (45) pegawai negeri sipil (PNS) bagian Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang usai ditangkap Polisi karena gelapkan mobil modus menyewa, lalu digadaikan, Sabtu (7/12/2024). Selain Ronald, Polisi juga menangkap Wasty, rekannya saat beraksi. 

Saat ini baru 6 mobil yang berhasil diamankan Polisi. Sisanya masih dicari karena digadaikan.

Polisi mengimbau kepada jasa menyewa mobil pribadi berhati-hati dalam sewa menyewa mobil.

Sebab, usaha seperti ini rentan digelapkan maupun digadai.

Ketika hendak diambil, justru penerima mobil gadai akan meminta tebusan karena sudah memberikan uang kepada pelaku.

"Imbauan kepada masyarakat berhati-hati la karena buaian, kepercayaan dalam jasa rental mobil. Untuk masyarakat, yang menerima gadai juga berhati-hati karena tidak secara perorangan. Korbannya adalah pemilik mobil pertama."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved