Sumut Terkini
Kronologi ASN Kejari Lubuk Pakam Ronald Fransius Situmorang Ditangkap Polisi Usai Gelapkan 20 Mobil
Dua orang pelaku berhasil ditangkap yaitu Ronald Fransius Situmorang (45) warga Desa Pagar Merbau, III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung menangkap pelaku penggelapan 20 mobil modus menyewa mobil yang terjadi di Kota Medan dan wilayah lainnya.
2 pelaku berhasil ditangkap yaitu Ronald Fransius Situmorang (45) warga Desa Pagar Merbau, III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Ia merupakan pegawai negeri sipil (PNS) bagian Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang.
Selain itu, Polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Wasty Sinaga (44) warga Dusun VIII, Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, keduanya bersekongkol menyewa mobil, lalu digadaikan.
Total mobil yang digelapkan keduanya pun diperkirakan mencapai 20 kendaraan. Tapi baru enam yang diamankan Polisi.
"Keduanya sudah dilakukan penangkapan dan mobil juga sudah ada yang disita dari pemegang kendaraan terakhir," kata Kombes Gidion, Sabtu (7/12/2024) malam di Polsek Medan Tembung.
Polisi mengungkap, Ronald Fransius Situmorang dan Wasty berbagi peran saat beraksi.
Terkadang, Wasty yang datang ke tempat penyewaan mobil perseorangan, lalu menyewanya dalam kurun waktu tertentu.
Setelah mobil di tangan, ia menyerahkannya kepada Ronald.
Kemudian, Ronald menggadaikan nya kepada orang lain.
Sehingga pemilik rental merasa rugi dan ketika hendak mengambil mobilnya, malah tak diberikan oleh orang yang menerima barang gadaian.
Terkadang juga sebaliknya, yakni Ronal yang menyewa mobil.
Gidion menyebut, sekitar 20 mobil hasil penggelapan digadai mulai dari Rp 30 juta tergantung jenis dan mereknya.
"Meskipun tersangka merupakan PNS di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, tetapi tindak pidana ini tidak berkaitan dengan institusi. Mobilnya digadaikan bervariasi, ada yang Rp 30 juta juga."
Saat ini baru 6 mobil yang berhasil diamankan Polisi. Sisanya masih dicari karena digadaikan.
Polisi mengimbau kepada jasa menyewa mobil pribadi berhati-hati dalam sewa menyewa mobil.
Sebab, usaha seperti ini rentan digelapkan maupun digadai.
Ketika hendak diambil, justru penerima mobil gadai akan meminta tebusan karena sudah memberikan uang kepada pelaku.
"Imbauan kepada masyarakat berhati-hati la karena buaian, kepercayaan dalam jasa rental mobil. Untuk masyarakat, yang menerima gadai juga berhati-hati karena tidak secara perorangan. Korbannya adalah pemilik mobil pertama."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Warga Binaan Lapas III Pangururan Meninggal Dunia, Begini Keterangan Pihak Lapas dan Polres Samosir |
![]() |
---|
Pemprov Sumut Sediakan 7.000 Unit Rumah Subsidi Siap Huni untuk MBR |
![]() |
---|
Tim Gulat Sumut Siap Berjuang di PON Bela Diri 2025, Tak Gentar Hadapi Atlet SEA Games |
![]() |
---|
Lantik 177 Pejabat Eselon III, Gubsu Bobby Singgung Dana Transfer Dipangkas Rp 1,1 T |
![]() |
---|
Pria di Tanjungbalai Diamankan Petugas Bawa 100 gram Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.