Pilkada 2024

HASIL Pilkada Sumut 2024, KPU Nyatakan Bobby-Surya Menang, Tim Edy-Hasan Tolak Teken Rekapitulasi

KPU Sumut menetapkan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sumut. 

TRIBUN MEDAN/M DANIEL EFFENDI SIREGAR
DEBAT PUBLIK PILGUB - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut dua Edy Rahmayadi dan Hasan Basri (dua kanan) serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut satu Bobby Nasution (kiri) dan Surya mengikuti debat publik ketiga Pilgub Sumut di Hotel Tiara Convention, Medan, Rabu (13/11/2024). Debat publik ketiga tersebut mengusung tema Sinergitas Kebijakan Pembangunan Daerah Dalam Rangka Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sumut. 

Penetapan dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung Minggu 8 Desember hingga Senin 9 Desember 2024.

"Menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D hasil KWK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini," kata ketua KPU Sumut Agus Arifin dalam rapat pleno. 

KPU mencatat Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara. Sementara itu Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara. 

Bobby-Surya unggul pada 30 Kabupaten dan Kota di Sumut. Sementara Edy dan Hasan menang pada 3 Kabupaten dan kota. 

"Menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Muhammad Bobby Afif Nasution san Surya, B.Sc dengan perolehan suara sah sebanyak 3.645.611 suara," kata Agus. 

"Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Edy Rahmayadi Hasan Basri Sagala dengan perolehan suara sah 2.009.311 suara," lanjutnya. 

Agus mengatakan, usai rekapitulasi selanjutnya pihaknya akan menunggu apakah ada gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasangan calon. 

Dia mengatakan, KPU akan menunggu 3 hari untuk pasangan gugatan dari pasangan calon Gubernur. 

"Untuk yang ingin menyampaikan gugatan, KPU akan menunggu 3 kali 24 jam sejak keputusan ini dibacakan," tutupnya. 

Tim Edy-Hasan Tolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Pilgub Sumut

Tim saksi dari pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Pada saat rekapitulasi suara yang berlangsung hingga Senin (9/12/2024), tim saksi Edy dan Hasan menyampaikan keberatan dan tak menandatangani hasil rekapitulasi suara.

"Kita tidak mendefinisikan Pilkada di Medan sebagai pesta demokrasi karena saat pemilihan kita melihat ada masyarakat yang menderita karena banjir. Mereka tidak bisa memilih karena itu," kata saksi Edy dan Hasan, Leo Marbun dalam rapat pleno KPU. 

Leo mengatakan, pihaknya juga kwatir besarnya jumlah surat suara yang tidak sah pada pemilihan Gubernur Sumut. 

"Kami juga khawatir dengan tingginya surat suara yang tidak sah mencapai 289 ribu dan itu sudah sudah masuk dalam catatan kami.  Karena itu kami tidak akan menandatangani hasil rapat pleno hari ini dengan beberapa alasan," kata Leo. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved