Berita Viral
RAUT Wajah Aipda Robig Usai Tersangka dan Dipecat dari Polisi, Penembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng), telah tersangka
TRIBUN-MEDAN.COM - Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng), telah ditetapkan tersangka.
Bukan itu saja, Aipda Robig Zaenudin, yang merupakan anggota Polrestabes Semarang itu juga dipecat atau PTDH dari Polri.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dalam keterangannya dikutip Selasa (10/12/2024).
Di samping itu, Aipda Robig juga dipecat dari anggota kepolisian.
Penyidikan kasus polisi tembak siswa itu dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng.
Dalam sidang etik di Markas Polda Jateng, Senin (9/12/2024), pimpinan sidang AKBP Edhei Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Robig. "Diputuskan PTDH," ucap Artanto.
Pada sidang itu, Robig terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.
"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ungkapnya.
Usai mendengar putusan itu, Robig berencana mengajukan banding.
"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," tutur Artanto.
Oleh karena itu, dia diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.
Terkait putusan terhadap Aipda Robig, kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan, putusan itu sesuai dengan perkiraannya.
"Sesuai dengan analisis kami karena ada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, ada korban yaitu tiga siswa SMKN 4 Semarang, serta tidak dalam rangka menjalankan tugas maupun dalam kondisi terancam nyawanya," jelasnya, Senin, dilansir dari Kompas.id.
Zainal memandang, perbuatan Robig terhadap Gamma dan dua kawannya merupakan kesewenang-wenangan.
"Artinya, perbuatan itu sewenang-wenang. Kalau polisi melakukan sesuatu sewenang-wenang, sudah pasti putusannya maksimal, yaitu PTDH,” terangnya.

SUARA Keprihatinan MUI dan PGI, Desak Rezim Prabowo Introspeksi Diri dan Usut Kematian Ojol Affan |
![]() |
---|
Rumah Orangtua Pratama Arhan Diserbu Para Gadis, Terkuak Kondisinya Usai Sang Anak Ceraikan Azizah |
![]() |
---|
DEMO Ricuh, Anggota DPR WHF hingga Pakai Pelat Sipil, Ahmad Sahroni: Pulang Ribet,Ke Mana-Mana Susah |
![]() |
---|
BRIMOB Polda Metro Jaya Sebut Tak Sengaja Lindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas |
![]() |
---|
Ribuan Ojol Konvoi Antarkan Jenazah Affan ke TPU, Ibu Korban Histeris Saat Anies Baswedan Melayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.