Berita Viral

RAUT Wajah Aipda Robig Usai Tersangka dan Dipecat dari Polisi, Penembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang

Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng), telah tersangka

Editor: AbdiTumanggor
via kompas
DIPECAT: Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Putusan sidang kode etik tersebut, Aipda Robig Zainudin dipecat dari Polri setelah dengan sengaja menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Minggu (24/11/2024) dini hari. (via kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng), telah ditetapkan tersangka.

Bukan itu saja,  Aipda Robig Zaenudin, yang merupakan anggota Polrestabes Semarang itu juga dipecat atau PTDH dari Polri.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dalam keterangannya dikutip Selasa (10/12/2024). 

Di samping itu, Aipda Robig juga dipecat dari anggota kepolisian.

Penyidikan kasus polisi tembak siswa itu dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng.

Dalam sidang etik di Markas Polda Jateng, Senin (9/12/2024), pimpinan sidang AKBP Edhei Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Robig. "Diputuskan PTDH," ucap Artanto.

Pada sidang itu, Robig terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.

"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ungkapnya. 

Usai mendengar putusan itu, Robig berencana mengajukan banding.

"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," tutur Artanto.

Oleh karena itu, dia diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding. 

Terkait putusan terhadap Aipda Robig, kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan, putusan itu sesuai dengan perkiraannya.

"Sesuai dengan analisis kami karena ada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, ada korban yaitu tiga siswa SMKN 4 Semarang, serta tidak dalam rangka menjalankan tugas maupun dalam kondisi terancam nyawanya," jelasnya, Senin, dilansir dari Kompas.id.

Zainal memandang, perbuatan Robig terhadap Gamma dan dua kawannya merupakan kesewenang-wenangan.

"Artinya, perbuatan itu sewenang-wenang. Kalau polisi melakukan sesuatu sewenang-wenang, sudah pasti putusannya maksimal, yaitu PTDH,” terangnya. 

aipda robig dipecat dari polisi
DIPECAT: Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Putusan sidang kode etik tersebut, Aipda Robig Zainudin dipecat dari Polri setelah dengan sengaja menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Minggu (24/11/2024) dini hari. (via kompas.com)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved