Pilkada 2024

Ada Gugatan Edy-Hasan di MK, KPU Sumut Tunda Penetapan Kepala Daerah Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara masih menunggu jadwal sidang gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua KPU Sumatera Utara Agus Arifin saat diwawancarai usai mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah di Sumut, Senin (9/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara masih menunggu jadwal sidang gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. 

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, di Sumut terdapat 15 gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke MK. 

"Di Sumut kan ada 15, termasuk pemilihan Gubernur, kemudian 14 daerah untuk pemilihan Bupati dan Walikota. Untuk jadwal kita masih menunggu pemberitahuan yang nanti disampaikan oleh KPU RI. Kemungkinan jadwalnya minggu depan sudah ada," kata Agus kepada tribun, Sabtu (14/12/2024). 

Menurut peraturan KPU, calon kepala daerah dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan paling lama tiga hari usai rekapitulasi selesai dilaksanakan. 

Lantaran ada gugatan, KPU lanjut Agus menghentikan tahapan Pilkada sampai adanya keputusan yang dikeluarkan MK. 

"Namun karena ada gugatan kita tunda penetapannya. Jadi harusnya ditetapkan paling lama tiga hari setelah rekapitulasi selesai di tingkat Kota dan Provinsi. Namun karena ada gugatan kita hentikan sementara waktu tahapan yang ada menunggu keputusan MK," lanjut Agus. 

Sumatera Utara adalah salah satu Provinsi yang ikut dalam Pilkada serentak. Selain pemilihan Gubernur, berlangsung juga pemilihan Bupati dan Walikota pada 33 Kabupaten dan Kota di Sumut. 


Agus memperkirakan, sidang di MK akan berlangsung pada Januari 2025. KPU Sumut sebut dia telah mempersiapkan segala data dan kebutuhan selama menghadapi gugatan di MK. 

"Ya kita tentu sudah bersiap untuk menghadapi gugatan di MK. Karena itu data data terkait materi gugatan sudah kami siapkan," lanjut Agus. 

Sebelumnya 15 calon kepala daerah di Sumut mengajukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah. Berikut daftarnya. 

Sumatera Utara
Pemohon : Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala


Medan
Pemohon : Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani


Pematangsiantar
Pemohon: Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon


Humbang Hasundutan
Pemohon: Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite


Nias Utara
Pemohon: Evorianus Harefa
Labuhanbatu

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved