Pilkada 2024

Bawaslu Bersiap Hadapi 15 Gugatan Sengketa Pilkada Sumut di MK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara tengah menunggu materi gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumut Aswin Diapari Lubis saat memberikan keterangan jelang pemilihan kepala daerah. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara tengah menunggu materi gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara tertulis oleh 15 pemohon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan keterangan dalam sidang di MK yang akan berlangsung Januari mendatang. 

"Pada prinsipnya Bawaslu siap memberikan keterangan di MK terkait gugatan hasil Pemilu yang disampaikan para pihak. Bawaslu saat ini masih menunggu gugatan pemohon secara tertulis yang nanti juga disampaikan kepada Bawaslu," kata Aswin kepada tribun, (16/12/2024). 

Aswin mengatakan, terdapat 15 gugatan calon kepala daerah yang sudah menyampaikan permohonannya ke MK. 

Gugatan MK yang dilayangkan calon kepala daerah sebut Aswin adalah hak konstitusional yang mesti dihormati. 

Bawaslu kata dia akan mempersiapkan data data yang diperlukan terkait pokok materi gugatan yang disampaikan. 

"Jadi para pemohon saat ini sedang melengkapi secara tertulis. Jadi mungkin jika selesai akan diberikan kepada Bawaslu. Jadi kita akan liat apa saja nanti materi gugatannya. Nanti kita akan diminta pendapatnya oleh MK seperti apa fakta gugatan dan kita akan siap memberikan keterangan," ujar Aswin. 

Sebanyak 15 gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Sumut terdiri dari gugatan calon Gubernur, Walikota dan Bupati yang ikut berkontestasi di Pilkada serentak 2024.

Aswin mengatakan, Bawaslu Sumut telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk mengumpulkan data data perihal gugatan sengketa Pemilu. 

"Kami terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dan Kota. Jadi agar masing-masing mempersiapkan data data yang diperlukan. Muda mudahan semua bisa berjalan baik," tutup Aswin. 

Senada Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan terkait dengan jumlah sengketa di MK terhadap hasil Pilkada serentak di Sumut sudah siap menghadapi.

Dia menjelaskan sudah ada ketentuan peraturan yang bisa diikuti penggugat. 

"KPU posisinya menunggu hasil perolehan ini. Kami  siap menjalani prosesnya. Persyaratannya kami memberikan tahu kepada pihak, selambat-lambatnya tiga hari, setelah penetapan dan pengumuman rekapitulasi ini," kata Agus Arifin

Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin menyatakan gugatan mereka telah resmi didaftarka ke MK di Jakarta. Gugatan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 mereka disampaikan pada Selasa malam pukul 23.59, 10 Desember 2024.

"Tim hukum Edy-Hasan telah resmi mendaftar ke MK menit terakhir jam 23.59 WIB, 17 detik Selasa malam paslon Edy-Hasan secara resmi mendaftar di MK untuk PHPU Pilgub Sumut," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved