Berita Viral

INI PERAN Yasonna Laoly di Kasus Harun Masuki sehingga Dirinya Diperiksa dan Dicekal KPK

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut mencegah eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (YHL) terkait kasus dugaan suap

Editor: AbdiTumanggor
Kompas TV
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, hari ini Rabu (18/12/2024). (Kompas TV) 

Sedangkan untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Menkumham, Yasonna menyebut ditanya terkait data perlintasan luar negeri Harun Masiku.

Yasonna mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P, tim penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ujarnya.

Yasonna menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.

Ia juga menyebutkan bahwa MA sudah membalas surat yang dikirimkan DPP PDI-P tersebut.

"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, ia menyerahkan perlintasan atau perpindahan Harun Masiku kepada tim penyidik.

Menurut Yasonna, Harun Masiku sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 lalu kembali ke Indonesia sehari kemudian.

"Itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu saja enggak ada, paling turunan-turunan yang memfollow up," ucap dia.

Dicecar KPK

  • Yasonna dicecar penyidik terkait permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).
  • Pengajuan fatwa itu dilakukannya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan.
  • Surat dikirim Yasonna ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57.
  • Permintaan fatwa ke MA terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia.
  • Yasonna menyebut pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP bukan Menkumham RI.
  • Selain pengajuan fatwa ke MA tersebut, Yasonna juga dicecar mengenai kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM.
  • Penyidik KPK mencecarnya terkait perlintasan Harun Masiku selama jadi buron.
  • Yasonna mengatakan dua hal itu ditanyakan KPK sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP di Bidang Hukum dan Perundangan dan juga sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo, Selasa (24/12/2024).

Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved