Pilkada 2024

Begini Persiapan Terbaru KPU Deli Serdang Hadapi Gugatan Paslon di MK

KPU Deli Serdang saat ini sudah mulai melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang .

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung memberikan keterangan pers usai mengikuti debat publik terakhir beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - KPU Deli Serdang saat ini sudah mulai melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski perkaranya belum teregister di MK namun saat ini sudah ada persiapan yang dilakukan. Salah satunya adalah mulai mengumpulkan alat-alat bukti. 

"Register belum memang tapi kita persiapan ya pengumpulan alat-alat bukti kita persiapkan. Kalau kota lihat uang didalil kan itu mengenai rendahnya partisipasi pemilih," ujar Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Hukum, Ziaulhaq Siregar, Kamis (26/11/2024). 

Dalam hal ini, lanjut Zia mereka pun mengumpulkan bukti-bukti kalau KPU telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Setiap sosialisasi yang dilakukan selalu didokumentasikan. Sosialisasi dilakukan termasuk kepada pemilih-pemilih pemula. 

"Bahkan sosialisasi ini kita juga menggunakan mitra. Secara resmi kita belum dapatkan apa yang sebenarnya di dalil kan tapi informasinya kan seperti itu. Kita lihat sajalah nanti," kata Ziaulhaq. 

Sementara itu Zia menyebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sudah ada tahapan-tahapan dari proses gugatan di MK. Untuk register perkara jadwalnya mulai dari tanggal 3 Januari hingga 6 November 2025. Disaat itulah nantinya buku register perkara baru bisa dilihat teregister atau tidak. 

Dari catatan www.tribun-medan.com, partisipasi pemilih pada saat Pilkada 27 November lalu hanya diangka 32,25 persen untuk Pemilih Bupati dan Wakil Bupati. Angka yang tidak jauh berbeda juga untuk Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur yang angkanya masih 32,4 persen. Angka ini menjadi angka terendah selama berlangsungnya Pemilu berlangsung.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved