Polres Asahan
Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan dan Penyerangan Kantor Pemerintah oleh Genk Motor, 7 Diamankan
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, bersama jajaran Satreskrim Polres Asahan, saat melaksanakan press release pengungkapan kasus pembunuhan dan penye
TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN-Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, melaksanakan press release mengenai pengungkapan dua kasus besar yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Asahan, yaitu kasus pembunuhan dan penyerangan kantor pemerintah oleh sekelompok genk motor. Kegiatan ini berlangsung di halaman tengah Mapolres Asahan, dengan dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Asahan.
Kasus pertama yang diungkap adalah pembunuhan yang terjadi pada hari Selasa, 17 Desember 2024, di sebuah warung nasi milik Pak Nasib di Komplek Graha Lk. VI, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Pembunuhan ini diduga dilakukan oleh tersangka (RS), seorang pria berusia 21 tahun asal Jalan BZ Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, yang memukul korban (T), seorang pria berusia 40 tahun asal Medan, di bagian kepala dan pipi menggunakan sebatang kayu broti sepanjang 50 cm. Motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena korban disebut sebagai "anak haram."
Kasus kedua yang terungkap adalah penyerangan dan pengrusakan kantor pemerintah oleh sekelompok genk motor. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, di Jalan Mahoni, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Sekitar 30 anggota genk motor "Mafia Bangladesh" melakukan konvoi di sekitar kota Kisaran dengan membawa senjata tajam dan kayu. Mereka kemudian melakukan pengrusakan terhadap kantor Dinas P2KB P3A Kabupaten Asahan dengan pecahan batu bata dan batu kerikil.
Menurut informasi, aksi ini dipicu oleh ejekan yang diterima oleh kelompok "Mafia Bangladesh" dari kelompok genk motor lainnya, yang menyebabkan mereka marah dan melampiaskan kemarahan mereka dengan merusak kantor pemerintah. Dalam kejadian ini, tujuh orang pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya adalah anak di bawah umur. Pihak kepolisian mengingatkan bahwa untuk pelaku anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2012, diwajibkan dilakukan upaya Diversi dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua kasus ini, serta memberikan tindakan hukum yang tegas kepada para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk anak di bawah umur, penyelesaian perkara akan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dengan pengungkapan kedua kasus ini, Polres Asahan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa tindakan kriminal, terutama yang melibatkan kelompok genk motor dan kekerasan, dapat ditekan dan ditindak secara tegas.(Jun-tribun-medan.com).
| Dadu Kopyok Digerebek di Asahan, Dua Pelaku Diamankan Polisi |
|
|---|
| Polres Asahan Gerebek Arena Sabung Ayam Ilegal, Delapan Pria Diamankan |
|
|---|
| Terbaru, Polres Asahan Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu |
|
|---|
| Polres Asahan Ungkap Kasus Penganiayaan Pelajar, Tiga Pelaku Geng Motor Diringkus |
|
|---|
| Viral Dugaan Kekerasan Oknum Polres Asahan terhadap Alm Pandu, Polisi Beberkan Kronologi Sebenarnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.