Polres Asahan

Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan dan Penyerangan Kantor Pemerintah oleh Genk Motor, 7 Diamankan

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, bersama jajaran Satreskrim Polres Asahan, saat melaksanakan press release pengungkapan kasus pembunuhan dan penye

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, bersama jajaran Satreskrim Polres Asahan, saat melaksanakan press release pengungkapan kasus pembunuhan dan penyerangan kantor pemerintah oleh genk motor. Press release ini dilaksanakan di halaman Mapolres Asahan pada 24 Desember 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN-Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, melaksanakan press release mengenai pengungkapan dua kasus besar yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Asahan, yaitu kasus pembunuhan dan penyerangan kantor pemerintah oleh sekelompok genk motor. Kegiatan ini berlangsung di halaman tengah Mapolres Asahan, dengan dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Asahan.

Kasus pertama yang diungkap adalah pembunuhan yang terjadi pada hari Selasa, 17 Desember 2024, di sebuah warung nasi milik Pak Nasib di Komplek Graha Lk. VI, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Pembunuhan ini diduga dilakukan oleh tersangka (RS), seorang pria berusia 21 tahun asal Jalan BZ Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, yang memukul korban (T), seorang pria berusia 40 tahun asal Medan, di bagian kepala dan pipi menggunakan sebatang kayu broti sepanjang 50 cm. Motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena korban disebut sebagai "anak haram."

Kasus kedua yang terungkap adalah penyerangan dan pengrusakan kantor pemerintah oleh sekelompok genk motor. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, di Jalan Mahoni, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Sekitar 30 anggota genk motor "Mafia Bangladesh" melakukan konvoi di sekitar kota Kisaran dengan membawa senjata tajam dan kayu. Mereka kemudian melakukan pengrusakan terhadap kantor Dinas P2KB P3A Kabupaten Asahan dengan pecahan batu bata dan batu kerikil.

Menurut informasi, aksi ini dipicu oleh ejekan yang diterima oleh kelompok "Mafia Bangladesh" dari kelompok genk motor lainnya, yang menyebabkan mereka marah dan melampiaskan kemarahan mereka dengan merusak kantor pemerintah. Dalam kejadian ini, tujuh orang pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya adalah anak di bawah umur. Pihak kepolisian mengingatkan bahwa untuk pelaku anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2012, diwajibkan dilakukan upaya Diversi dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua kasus ini, serta memberikan tindakan hukum yang tegas kepada para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk anak di bawah umur, penyelesaian perkara akan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dengan pengungkapan kedua kasus ini, Polres Asahan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa tindakan kriminal, terutama yang melibatkan kelompok genk motor dan kekerasan, dapat ditekan dan ditindak secara tegas.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved