Berita Viral

Permintaan Keluarga Dokter Aulia, 3 Tersangka Kasus Pemerasan Anaknya Ditahan: Intimidasi Saksi

Tiga tersangka kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari belum ditahan.

istimewa
Polda Jawa Tengah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Dari tiga tersangka, satu di antaranya Kaprodi Anestesi FK Undip dr Taufik Eko Nugroho. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga tersangka kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari belum ditahan.

Para tersangka yang berinisial TEN, SM, dan ZYA.

Meski demikian mereka telah dicekal ke luar negeri oleh Polda Jawa Tengah yang bekerja sama dengan Imigrasi

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan pemanggilan terhadap para tersangka dilakukan pada Januari 2025 untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Iya kami sudah melakukan pencekalan dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi)," bebernya, Jumat (27/12/2024).

Ia menjelaskan TEN, SM, dan ZYA telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka sejak Senin (23/12/2024).

PENYEBAB Kematian Dokter Aulia Risma Lestari, Polisi Bantah Akhiri Hidup, Dalami Dugaan Perundungan
PENYEBAB Kematian Dokter Aulia Risma Lestari, Polisi Bantah Akhiri Hidup, Dalami Dugaan Perundungan (Ist/TribunJateng.com)

Proses penyidikan masih berjalan dan tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

"Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi," lanjutnya.

Jika ketiga tersangka tak kooperatif dalam pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan.

"Kalau mereka menghambat kami tahan," tukasnya.

Penyidik mengapresiasi Kemenkes, Undip serta RSUP Kariadi Semarang yang membantu proses penyelidikan kasus tewasnya dokter Aulia.

"Mereka juga telah mencanangkan zero bullying yang menjadi muara kasus Aulia," imbuhnya.

Keluarga Korban Minta Tersangka Ditahan

Diketahui, ketiga tersangka pemerasan adalah TEN, Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM, kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, dan ZYA, senior dokter Aulia.

Kuasa hukum keluarga dokter Aulia, Misyal Achmad, meminta Polda Jateng segera menahan ketiga tersangka agar tak ada barang bukti yang hilang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved