Berita Medan

Ahli Waris Protes, Rencana Warenhuis Dikomersialisasikan Pemko Medan Dianggap Ilegal,Sakiti Perasaan

Beredar rencana ulang peresmiannya yang akan dilangsungkan Pemerintah Kota Medan pada, Senin (30/12/2024). 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Gedung bersejarah Warenhuis di Kota Medan jadi sengketa ahli waris yang menolak dikuasai Pemko Medan dan akan diresmikan Gedung Pojok Kreatif anak muda dan pusat Expo UMKM Senin (30/12/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rencana Warenhuis diresmikan Pemko Medan menjadi Gedung Pojok Kreatif anak muda dan pusat Expo UMKM di kota Medan batal dilaksanakan pada, Sabtu (28/12/2024) kemarin.

Beredar rencana ulang peresmiannya yang akan dilangsungkan Pemerintah Kota Medan pada, Senin (30/12/2024). 

Rencana tersebut dianggap sangat menyakiti perasaan seluruh Ahli Waris Daliph Singh Bath baik yang ada di dalam negeri maupun diluar negeri.

Hal itu disampaikan oleh Ismail Philip N Pulungan seorang ahli waris yang berada di luar negeri kepada Tribun-Medan.com. 

Caesar Bath Pulungan didampingi kuasa hukum sengketa Gedung Warenhuis Bambang. 
Caesar Bath Pulungan didampingi kuasa hukum sengketa Gedung Warenhuis Bambang.  (tribun medan/ded)

Dalam wawancara bersama wartawan langsung dari Kopenhagen, Denmark, Ismail Pulungan menyampaikan tanggapannya atas rencana peresmian Gedung Warenhuis yang sudah di Revitalisasi Pemko Medan dan akan menjadi Gedung Pojok Kreatif anak muda dan pusat Expo UMKM di kota Medan.

"Kami turut mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka di Gedung peninggalan leluhur kami Warenhuis Medan, sekaligus kami ingin berpesan marilah kita bersama-sama menghormati proses hukum yang berjalan,dimata hukum semuanya adalah equal sama tinggi sama rendah dan sama adanya.

Ahli Waris sejak awal tidak pernah mempersoalkan manakala lahan kami akan dijadikan Cagar Budaya baru dikota Medan namun, mohon perhatikan hak kami Ahli Waris, kami memiliki hubungan hukum yang sangat erat dan terikat dengan objek Warenhuis, dan tidak akan pernah berhenti menyuarakan sebuah kebenaran, kebebasan berpendapat dan mencari hak, ini adalah bahagian penting sebagai salah satu negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Kita semua sangat faham akan hal ini," ujar Ismail.

Menurut Ismail, Sejak sengketa ini bermula, Ahli Waris bersama tim khusus selalu taat hukum, mengikuti semua proses peradilan yang ada, termasuk memberikan ruang seluas luasnya untuk dilakukan investigasi terkait pemberkasan lengkap yang kami miliki. 

"Kepemilikan kami terkait objek Warenhuis adalah mutlak, dan dengan kondisi yang kami hadapi saat ini termasuk penguasaan dan peresmian apapun yang dilakukan oleh Pemko Medan, kami nyatakan ilegal, dan kami telah mempersiapkan langkah hukum terbaru untuk mencari keadilan," tegas Ismail.

Selama sekian tahun berjalannya sengketa ini, pihak Ahli Waris sangat berterimakasih sekali kepada Tim Kuasa Hukum serta APINDOSU, atas kerja keras yang selama ini dilakukan, seolah segala sesatu yang terjadi saat ini tidak ada rumusan dan ramuan hukumnya, terkecuali berserah diri yakin dan percaya kepada Tuhan, tetap akan memberikan perlindungan kepada umatnya yang terdzholimi. 

“Kami tidak akan pernah berhenti bersuara dan bertindak. Lahan Warenhuis belum pernah kami berikan, ataupun diperjual belikan atau di hibahkan kepada siapapun apalagi kepada Pemko Medan.

Sejak kapan pemko Medan memilki aset berasal dari perusahaan swasta yang pailit, atau sejak kapan sebuah aset pemko medan bisa diagunkan? Apakah negara ini masih negara hukum atau negara kekuasaan yang sewenang-wenang merampas hak rakyatnya? Silahkan publik menilainya,” kata seluruh Ahli Waris.

Namun, seiring dengan kondisi yang ada, Ismail tetap berusaha membuka cara berfikir masyarakat kota Medan atas kondisi terkini. 

"Jika proyek Warenhuis ini secara resmi dibuka oleh pemerintah kota Medan, kami mengajak masyarakat kota Medan agar bisa menikmatinya.

Baik itu akan digunakan sebagai lokasi pendukung peningkatan ekonomi kota Medan, para pedagang, UMKM, atau apapun itu yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Yang jelas proses hukum kami tidak akan pernah berhenti dan terus akan bergulir hingga masalah ini dapat terselesaikan bersama Ahli Waris," Ismail menambahkan.

Bahkan seluruh Ahli Waris Pemilik sah lahan Warenhuis menegaskan bahwa permasalahan Warenhuis belum selesai, bahkan masih banyak kegiatan yang dinilai Ahli Waris ilegal, janggal, termasuk tidak menempatkan supremasi hukum yang sebagaimana mestinya dan berlaku di negara ini yang berdaulat dan adil bagi seluruh rakyatnya.

Terpisah ahli waris Warenhuis lainnya, Caesar Bath Pulungan yang akrab dipanggil Boy ini merupakan salah satu ahli waris yang ada di Kota Medan. Katanya, meluarga ahli waris Gedung Warenhuis merasa keberatan jika pihak Pemko Medan Meresmikan Gedung itu jadi Gedung Pojok Kreatif anak muda dan pusat Expo UMKM di kota Medan. 

"Namun jika Gedung tersebut direvitalisasi jadi Gedung cagar Budaya silahkan saja, tinggal lagi Pemko Medan harus duduklah dengan pihak Ahli Waris," tegas Caesar Bath Pulungan.

Bahkan menurut Caesar, Pihaknya selaku Ahli Waris masih mengupayakan secara hukum tentang status gedung yang merupakan milik kakek mereka Dalipsingh Bath.

"Apa yang dilakukan Pemko Medan dinilai kurang bijaksana karena gedung tersebut masih berproses secara hukum, keluarga besar Dalipsingh Bath akan terus berjuang sampai kapanpun hingga ada kejelasan dari status hukum bangunan tersebut,” ujar Caesar.

Sementara Itu, Bambang Hermanto selaku Kuasa Hukum Keluarga Dalipsingh Bath, mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini pihak Ahli Waris akan melakukan Kembali upaya hukum terkait kepemilikan bangunan dan lahan Warenhuis. Selain Itu selama berproses hukum meminta kepada DPRD Kota Medan untuk tidak menyetujui anggaran tambahan untuk revitalisasi gedung, karena Gedung Warenhuis masih dalam sengketa hukum.

"Dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan kejutan upaya hukum untuk terus memperjuangkan Gedung Warenhuis yang merupakan bangunan bersejarah ini, bahkan gedung ini sudah ada sebelum Indonesia Merdeka, jadi sejak kapan pula Pemko Medan mempunyai aset tersebut dengan memiliki sertifikat hak pakai," pungkas Bambang.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Gedung Warenhuis sebagai pelestarian cagar budaya dan potensi pariwisata daerah di Jalan Hindu, Kesawan, Kota Medan, Senin (23/12/2024).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Gedung Warenhuis sebagai pelestarian cagar budaya dan potensi pariwisata daerah di Jalan Hindu, Kesawan, Kota Medan, Senin (23/12/2024). (HO)

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman  Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Alex Sinulingga mengatakan, ada sejumlah kegiatan untuk peresmian  revitalisasi Gedung Warenhuis.

Dikatakan Alex, diantara kegiatan itu yakni nonton bareng (nobar)  sejarah Gedung Warenhuis, fashion show, Medan Art Gallery dan lain-lain.

"Besok peresmian Gedung Warenhuis akan dilakukan, saat ini persiapan sedang di lakukan," ucapnya, Jumat (27/12/2024).

Sementara itu, berdasarkan  poster dari instagram resmi Dinas PKPCKTR @dinasperkimcitaru, dalam kegiatan peresmian ini akan ada juga  Showcase gedung Warenhuis dan Retra otomotif.

"Untuk derescode tamu undangan yang hadir ini kita minta untuk gunakan pakaian klasik dari tahun 90 hingga 2000 an,"jelasnya.

Sementara itu pantauan Tribun Medan, gedung Warenhuis  ini telah selesai direvitalisasi. Hal itu terlihat dari bagian depan sudah di cat berwarna putih dikombinasi dengan warna coklat.

Sementara di bagian dalam,  untuk bagian tangga juga sudah di cat ulang berwarna coklat membuat bangunan cagar budaya ini lebih hidup.

Untuk diketahui Gedung Warenhuis, ini merupakan bangunan cagar budaya dan aset Pemerintah Kota Medan, dahulu merupakan swalayan pertama di kota tersebut.

Proyek Revitalisasi Gedung Warenhuis  ini bersifat multiyears dengan Tahun Anggaran 2023-2024.

Untuk anggarannya menggunakan APBD Medan sebesar Rp 35 miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution merencanakan revitalisasi gedung ini untuk mengembalikan bentuk aslinya dan menjadikannya sebagai pusat kreatif serta tempat pameran untuk pelaku UMKM dan pemilik usaha kuliner.

Gedung ini nantinya akan menjadi ruang kreativitas bagi warga Medan, (creative hub) selain itu  ada tenant-tenant di lantai bawah dan lantai 2, serta rooftop yang bisa digunakan untuk acara atau event.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved