Siap-siap Pajak Baru Kendaraan, Ada Pungutan Tambahan 66 Persen, Harga Mobil Naik Belasan Juta
Pemberlakuan aturan opsen pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mulai efektif pada 5 Januari 2025.
Misal, tarif dasar pengenaan pajak sebuah mobil memiliki NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 200 juta.
Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak. Tarif PKB kepemilikan satu kendaraan dalam Perda PDRB provinsi yang bersangkutan sebesar 1,1 persen.
Jadi PKB terutangnya adalah 1,1 persen x Rp200 juta = Rp2,2 juta.
Opsen PKB-nya adalah 66 persen x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta.
Kemudian kalau dijumlahkan, pemilik kendaraan bermotor harus membayar Rp2,2 juta + Rp1,450 juta = Rp3,650 juta.
Contoh lain, Tuan A membeli kendaraan bermotor senilai Rp500 juta di Jakarta pada 2024. Kendaraan ini merupakan pembelian pertamanya.
Diketahui tarif pajak kendaraan di Jakarta pada tahun ini sebesar 2 persen untuk kendaraan pertama.
Maka Tuan A akan dikenakan pajak sebesar dengan perhitungan seperti berikut.
Langkah pertama: Menghitung BBNKB Terutang
= Harga jual kendaraan x Tarif PKB
= Rp 500 juta x 2 persen
= Rp 10 juta
Langkah kedua: Menghitung opsen BBNKB Terutang
= BBNKB terutang x Tarif opsen BBNKB
= Rp 10 juta x 66 %
= Rp 6,6 juta
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan Tuan A atas pembelian mobil tersebut:
= BBNKB Terutang + Opsen BBNKB
= Rp10 juta + 6,6 juta
= Rp16,6 juta
(*/tribunmedan.com)
Surya Ingatkan Pegawai Bapenda Sumut: Jaga Prestasi, Dedikasi dan Loyalitas |
![]() |
---|
56 Pengendara di Dairi Terjaring Razia Pajak Kendaraan Bermotor, 21 di Antaranya Bayar di Tempat |
![]() |
---|
Razia Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Dairi akan Berlangsung selama 14 Hari |
![]() |
---|
Polres Simalungun Terima Kunjungan Tim Supervisi Asistensi Pembina Samsat Sumut |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 16 Daerah di Indonesia yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.