Siap-siap Pajak Baru Kendaraan, Ada Pungutan Tambahan 66 Persen, Harga Mobil Naik Belasan Juta

Pemberlakuan aturan opsen pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mulai efektif pada 5 Januari 2025.

Editor: Juang Naibaho
Otomania/Setyo Adi
Contoh STNK. Pemberlakuan aturan opsen pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mulai efektif pada 5 Januari 2025. 

Misal, tarif dasar pengenaan pajak sebuah mobil memiliki NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 200 juta.

Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak. Tarif PKB kepemilikan satu kendaraan dalam Perda PDRB provinsi yang bersangkutan sebesar 1,1 persen.

Jadi PKB terutangnya adalah 1,1 persen x Rp200 juta = Rp2,2 juta.

Opsen PKB-nya adalah 66 persen x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta.

Kemudian kalau dijumlahkan, pemilik kendaraan bermotor harus membayar Rp2,2 juta + Rp1,450 juta = Rp3,650 juta.

Contoh lain, Tuan A membeli kendaraan bermotor senilai Rp500 juta di Jakarta pada 2024. Kendaraan ini merupakan pembelian pertamanya.

Diketahui tarif pajak kendaraan di Jakarta pada tahun ini sebesar 2 persen untuk kendaraan pertama.

Maka Tuan A akan dikenakan pajak sebesar dengan perhitungan seperti berikut.

Langkah pertama: Menghitung BBNKB Terutang
= Harga jual kendaraan x Tarif PKB
= Rp 500 juta x 2 persen 
= Rp 10 juta

Langkah kedua: Menghitung opsen BBNKB Terutang

= BBNKB terutang x Tarif opsen BBNKB
= Rp 10 juta x 66 % 
= Rp 6,6 juta

Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan Tuan A atas pembelian mobil tersebut:
= BBNKB Terutang + Opsen BBNKB
= Rp10 juta + 6,6 juta
= Rp16,6 juta

(*/tribunmedan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved