Siap-siap Pajak Baru Kendaraan, Ada Pungutan Tambahan 66 Persen, Harga Mobil Naik Belasan Juta
Pemberlakuan aturan opsen pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mulai efektif pada 5 Januari 2025.
TRIBUNMEDAN.com - Pemberlakuan aturan opsen pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mulai efektif pada 5 Januari 2025.
Adanya aturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam komponen daftar pajak yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Perubahan ini mencakup penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski begitu, penerapan opsen pajak kendaraan bakal berbeda-beda di setiap daerah.
Karena pemerintah daerah setempat memiliki kebijakan terkait penambahan nilai pajak untuk kendaraan bermotor.
Salah satu produsen roda empat, PT Toyota Astra Motor mengaku belum menentukan rincian opsen pajak yang akan berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang.
“Kami masih menunggu angka opsen final, mungkin awal Januari,” ucap Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), Rabu (1/1/2025) dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Nur Imansyah Tara, Marketing Division Head Auto2000 mengatakan, kenaikan harga mobil baru berkisar antara belasan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.
"Ada yang dibuat jadi naik harga, on top gitu ya tambahan. Ada yang mengkompensasi atas pajak yang sudah ada," ujar Tara, belum lama ini.
"Jadi, untuk yang penambahan, jumlahnya signifikan. Kalau di Agya Rp 19 juta, kalau di Innova mungkin Rp 30 juta, Alphard itu bisa Rp 100 juta, bahkan kalau di Land Cruiser Rp 250 juta kenaikannya," lanjutnya.
Tara menjelaskan, Land Cruiser harganya sudah Rp 2 miliar lebih. Lalu, ditambah opsen dan juga PPN, maka kenaikannya bisa lebih dari Rp 200 juta.

Bagaimana perhitungan opsen pajak kendaraan bermotor?
Merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.
Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak masing-masing sebesar 66 persen.
Agar lebih mudah memahami pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor, simak contoh berikut:
Surya Ingatkan Pegawai Bapenda Sumut: Jaga Prestasi, Dedikasi dan Loyalitas |
![]() |
---|
56 Pengendara di Dairi Terjaring Razia Pajak Kendaraan Bermotor, 21 di Antaranya Bayar di Tempat |
![]() |
---|
Razia Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Dairi akan Berlangsung selama 14 Hari |
![]() |
---|
Polres Simalungun Terima Kunjungan Tim Supervisi Asistensi Pembina Samsat Sumut |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 16 Daerah di Indonesia yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.