Sumut Terkini

Gugatan Susanti-Ronald Terdaftar di MK, Berdampak pada Jadwal Pelantikan Wali Kota

Komisioner KPU Pematangsiantar Bidang Hukum, Roy Marsen Simarmata membenarkan telah terdaftarnya gugatan

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon resmi melayangkan gugatan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut t registrasi pada 3 Januari 2025 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Gugatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Nomor Urut 3, Susanti Dewayani - Ronald Tampubolon dikabarkan sudah terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi pada Jumat (3/1/2025).

Hal ini pun ditengarai akan berdampak pada proses pelantikan Wali Kota Pematangsiantar Periode 2025-2030.

Komisioner KPU Pematangsiantar Bidang Hukum, Roy Marsen Simarmata membenarkan telah terdaftarnya gugatan yang dilayangkan Sang Petahana tersebut ke MK. Namun KPU Pematangsiantar, ujarnya, belum menerima salinan gugatan. 

"Sudah (teregistrasi ke MK) tanggal 3 Januari 2025 sore kemarin. Tapi salinan permohonan pun belum kita terima. Masih kita tunggu dari MK," kata Roy Marsen, Minggu (5/1/2025) siang. 

Ditegaskan Roy, KPY Pematangsiantar siap menghadapi permohonan gugatan yang dilayangkan Susanti Dewayani - Ronald Tampubolon pada Pilkada 2024 ini. KPU sudah meneliti dalil-dalil yang dituangkan Susanti-Ronald pada gugatannya. 

"Kalau KPU ya siap saja menghadapi permohonannya di MK. Sejauh ini kami sudah melakukan penelitian terkait dalil-dalil dari pemohon," kata Roy. 

Roy menyampaikan bahwa dengan adanya gugatan Susanti-Ronald di Pilkada 2024, hal ini otomatis berdampak pada jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak 2024, yang rencanaya dijadwalkan bersama ratusan kepala daerah lainnya se-Indonesia pada 10 Februari 2025.

"Iya, setelah putusan MK, KPU melakukan penetapan calon terpilih. Setelah adanya penetapan baru bisa dilakukan pelantikan," kata Roy. 

Sebagaimana diketahui surat gugatan Susanti - Ronald itu didaftarkan melalui kuasa hukum Ucu Kohar SH MH kepada MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 16.23 WIB, yang mana gugatan diterima oleh Plt Panitera Muhidin. Untuk termohon adalah KPU Pematangsiantar. 

Adapun berkas permohonan gugatan yang diajukan, juga dilengkapi beberapa daftar alat bukti, Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor 630 Tahun 2024 tentang Penerapan Hasil Wali Kita dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar tahun 2024 dan suara kuasa pemohon..

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved