Sumut Terkini
Gugatan Susanti-Ronald Terdaftar di MK, Berdampak pada Jadwal Pelantikan Wali Kota
Komisioner KPU Pematangsiantar Bidang Hukum, Roy Marsen Simarmata membenarkan telah terdaftarnya gugatan
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Gugatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Nomor Urut 3, Susanti Dewayani - Ronald Tampubolon dikabarkan sudah terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi pada Jumat (3/1/2025).
Hal ini pun ditengarai akan berdampak pada proses pelantikan Wali Kota Pematangsiantar Periode 2025-2030.
Komisioner KPU Pematangsiantar Bidang Hukum, Roy Marsen Simarmata membenarkan telah terdaftarnya gugatan yang dilayangkan Sang Petahana tersebut ke MK. Namun KPU Pematangsiantar, ujarnya, belum menerima salinan gugatan.
"Sudah (teregistrasi ke MK) tanggal 3 Januari 2025 sore kemarin. Tapi salinan permohonan pun belum kita terima. Masih kita tunggu dari MK," kata Roy Marsen, Minggu (5/1/2025) siang.
Ditegaskan Roy, KPY Pematangsiantar siap menghadapi permohonan gugatan yang dilayangkan Susanti Dewayani - Ronald Tampubolon pada Pilkada 2024 ini. KPU sudah meneliti dalil-dalil yang dituangkan Susanti-Ronald pada gugatannya.
"Kalau KPU ya siap saja menghadapi permohonannya di MK. Sejauh ini kami sudah melakukan penelitian terkait dalil-dalil dari pemohon," kata Roy.
Roy menyampaikan bahwa dengan adanya gugatan Susanti-Ronald di Pilkada 2024, hal ini otomatis berdampak pada jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak 2024, yang rencanaya dijadwalkan bersama ratusan kepala daerah lainnya se-Indonesia pada 10 Februari 2025.
"Iya, setelah putusan MK, KPU melakukan penetapan calon terpilih. Setelah adanya penetapan baru bisa dilakukan pelantikan," kata Roy.
Sebagaimana diketahui surat gugatan Susanti - Ronald itu didaftarkan melalui kuasa hukum Ucu Kohar SH MH kepada MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 16.23 WIB, yang mana gugatan diterima oleh Plt Panitera Muhidin. Untuk termohon adalah KPU Pematangsiantar.
Adapun berkas permohonan gugatan yang diajukan, juga dilengkapi beberapa daftar alat bukti, Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor 630 Tahun 2024 tentang Penerapan Hasil Wali Kita dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar tahun 2024 dan suara kuasa pemohon..
(alj/tribun-medan.com)
| Mantan Direktur PTPN II Ditahan Kejatisu, Tersangka Keempat Korupsi Jual Aset ke Ciputra Land |
|
|---|
| Bobby Sebut R-APBD Pemprov Sumut 2026 Menurun Sebesar Rp 785,81 M, Tuai Kritik dari DPRD |
|
|---|
| Resmikan SPPG, Bupati Taput: Fokus pada Kualitas Gizi dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal |
|
|---|
| Hunian Layak Murah Akan Dibangun Pemkab Asahan Akhir 2025 Ini |
|
|---|
| 200 ASN Pemko Siantar Dijadwalkan Ujian ke BKN, Bakal Dimutasi? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.