Deli Serdang Terkini

12 Ranperda Masuk Propemperda di Deli Serdang, Kecamatan Percut Seituan Kembali Batal Dimekarkan

Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkah dan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah .

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Suasana di gedung paripurna DPRD Deliserdang saat acara paripurna penetapan Propemperda, Selasa (7/1/2025). 

"Kalau Ranperda pesantren ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren. Pesantren di Deli Serdang ini sepertinya termajinalkan nggak ada perhatian Pemkab padahal di Sumut kita tertinggi (banyak pesantren berdiri)," kata Rakhmadsyah. 

Dengan adanya Ranperda, Rakhmadsyah berpandangan maka semakin mengikat dan dekat. Selama ini APBD tidak bisa ke pesantren karena tidak ada payung hukumnya. Karena itu tidak pernah ada namanya pembangunan ruang baru.  

"Kita kecewa dua Ranperda ini tidak dapat dimasukkan di Propemperda sekarang. Pesantren ini pendidikan moral dan agama harusnya mereka punya hak yang sama," katanya. 

Terpisah Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar mengakui Ranperda Pemekaran Percut Seituan telah hilang dari Propemperda.

Disebut sebelum dikirimkan ke DPRD disebut terlebih dahulu mereka meminta usulan dari OPD-OPD. Saat ini sudah tidak ada lagi usulan dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). 

"Ya kalau memang urgen nanti bisa kita masukkan di tengah. Nggak ada lagi usulan dari Tapem kemarin," kata Muslih.  

12 Ranperda yang masuk Propemperda Tahun 2025.

Usulan Ranperda Eksekutif. 

1. RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG. 

2. RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. 

3. RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN DELI SERDANG. 

4. RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL. 

5. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN KABUPATEN DELI SERDANG JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG TAHUN 2025-2029.

6. RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG TENTANG CADANGAN PANGAN. 

7. RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG TENTANG KEMUDAHAN INVESTASI. 

Ranperda Inisiatif DPRD Deli Serdang

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved