Deli Serdang Terkini

12 Ranperda Masuk Propemperda di Deli Serdang, Kecamatan Percut Seituan Kembali Batal Dimekarkan

Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkah dan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah .

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Suasana di gedung paripurna DPRD Deliserdang saat acara paripurna penetapan Propemperda, Selasa (7/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas pada tahun 2025 oleh DPRD Deli Serdang, Selasa (7/1/2025).

7 Ranperda di antaranya merupakan usulan eksekutif dan 5 inisiatif dewan. Diketahui Ranperda yang dimasukkan dalam Propemperda ini sebagian besar adalah produk-produk lama yang sudah beberapa kali masuk di Propemperda namun belum sempat dibahas dewan periode sebelumnya. 

Diantara 12 usulan Ranperda yang ada sudah tidak ada lagi Ranperda pemekaran Kecamatan Percut Seituan.

Baik usulan eksekutif maupun inisiatif sama sekali tidak ada masuk.

Kondisi ini sama seperti pada tahun 2024 dimana Ranperda pemekaran Percut Seituan sempat menghilang dari Propemperda. 

Anggota DPRD Deli Serdang, Rakhmadsyah termasuk orang yang saat diparipurna ngotot dan meminta agar pemekaran Kecamatan Percut Seituan ini bisa dimasukkan kembali dalam Propemperda.

Karena melihat daftar dari usulan Ranperda yang mau dimasukkan dalam Propemperda tidak ada Ranperda Pemekaran Kecamatan Percut Seituan ia pun berulang kali melakukan interupsi.

Saat itu ada dua Ranperda yang ia ngotot untuk dimasukkan agar bisa dibahas termasuk Ranperda soal Pesantren. Dianggap dua-duanya sangat urgen. 

Meski ada 12 orang jumlah anggota dewan dari Dapil 6 meliputi Kecamatan Percut Seituan dan Batang Kuis namun hanya Rakhmadsyah yang saat itu bersikeras agar bisa dimasukkan.

Kepada www.tribun-medan.com, Rakhmadsyah menyebut situasi saat ini Kecamatan Percut Seituan jumlah penduduknya membawahi 24 Kabupaten Kota di Sumut.

Disebut kalau pemekaran ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat. 

"Pemkab sudah tidak mengusulkan lagi karena ini sebelumnya usulan dari eksekutif. Sekarang ini jumlah penduduk di Percut Seituan itu sudah 504 ribu. Nggak mampu dipimpin 1 Camat. Sehebat apapun Camatnya nggak akan mampu pimpin Percut Seituan," kata Rakhmadsyah. 

Politisi PKB ini juga mengatakan selain menginkan pemekaran juga ada harapan agar ada penambahan atau pemekaran Polsek.

Saat ini Kecamatan Percut Seituan hanya punya satu Polsek dan itupun juga meliputi Kecamatan Medan Tembung.

Saat ini pemekaran Polsek ini juga terus disuarakan kepada Kapolda agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved