Berita Viral

VIRAL Karyawan Hotel di Jambi Adu Mulut dengan Polisi, Tolak Kamar Dirazia, Kini Diperiksa Propam

Perempuan tersebut menjelaskan bahwa dirinya tidak mengizinkan polisi untuk merazia kamar dengan alasan tamunya berhak untuk berisitarahat.

|
Instagram
VIRAL Karyawan Hotel di Jambi Adu Mulut dengan Polisi, Tolak Kamar Dirazia, Kini Diperiksa Propam 

Petugas lainnya dengan suara meninggi kemudian menuding pegawai hotel merintangi penyidikan karena tidak mengizinkan polisi melakukan razia.

Video tersebut lantas beredar viral di media sosial lain seperti X hingga menuai pro dan kontra di kalangan warganet.

Dilansir dari Kompas.com, kegiatan razia tersebut memang dilakukan oleh anggota Polda Jambi selama 3-22 Desember 2024.

Baca juga: Gaji Pendamping Desa 2025 Beserta Peran dan Syarat Pendaftaran

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution menyampaikan bahwa kegiatan itu adalah razia penyakit masyarakat (pekat).

"Dalam rangka menyambut hari Natal dan Tahun Baru, antisipasi tindak kriminalitas, pelaksanaan kegiatan operasi pekat dilaksanakan untuk mengantisipasi hal tersebut," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jambi, Rabu (8/1/2025).

Dia menjelaskan, operasi pekat itu dilakukan secara gabungan dengan tujuan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas seperti narkoba, prostitusi, dan begal. 

Dengan dilakukan razia operasi pekat ini, dikatakannya, dapat menurunkan tindak kriminalitas di wilayah hukum Mapolda Jambi.

Baca juga: BRIPTU Wartono Polisi Pemalang Tipu Perajin Gerabah Rp900 Juta Kini Dipecat, Santai Habiskan Judol

Usai video viral tersebut, dua anggota Polda Jambi diperiksa Propam. 

Amin mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena cekcok yang terjadi antara petugas kepolisian dan pemilik hotel 

"Personel yang viral tersebut masih dalam proses pemeriksaan Propam Polda Jambi," ujarnya.

Dikutip dari hukumonline.com berjudul:Apakah Polisi Berwenang Melakukan Razia Hotel?, polisi bisa melakukan penggeledahan tapi harus sesuai prosedur atau tata cara penggeledahan yang diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 KUHAP sebagai berikut.

Pasal 33 KUHAP

Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan;

Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah;

Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved